Menteri Nusron Tegaskan Kebakaran Lahan Bisa Berujung Pembatalan HGU

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.

Nusron menegaskan, lahan HGU yang terbakar akibat pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab dapat menjadi dasar pemberian sanksi hingga pembatalan HGU.

Penegasan itu disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” tegas Nusron di hadapan ratusan pemegang HGU.

Baca Juga :  Ahmad Syaukani, Putra Ulama Chairuman Isa jadi Camat Pariaman Timur

Menurut Nusron, pembatalan dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan pemegang HGU tidak memenuhi kewajibannya dalam mengelola dan menjaga lahan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Dalam aturan itu, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Nusron juga menjelaskan, luas lahan yang terbakar menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian sanksi.
Jika luas lahan terbakar kurang dari 50 persen dari total areal HGU, pembatalan dapat dikenakan pada bagian lahan yang terbakar. Namun, apabila luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 50 persen, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.

Baca Juga :  Kanwil BPN Sumbar Validasi Alat Ukur Penilaian Kompetensi Tahap II

Membakar lahan, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Karena itu, Nusron mengajak seluruh pemegang HGU memperkuat kerja sama dengan pemerintah dalam mencegah dan menangani karhutla di berbagai daerah.

Rakor tersebut juga diisi pengarahan sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kapolri, serta Jaksa Agung.

Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *