Kurang 48 Jam, Tiga Terduga Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Pessel, Sabu dan Ganja Disita

Jajaran Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam tiga penindakan berbeda selama kurang dari 48 jam. (foto; ist)

PESSEL, FOKUSSUMBAR.COM — Jajaran Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat, mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam tiga penindakan berbeda selama kurang dari 48 jam.

Penindakan dilakukan di wilayah Tapan, Lunang dan Lengayang. Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dan ganja kering, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, telepon seluler dan sepeda motor.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.IK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar, SH., mengatakan, tiga penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan.

“Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Talang Air Emas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan,” kata Hardi.

Dua Paket Sabu Diamankan di Tapan

Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (32), yang diketahui bekerja sebagai petani atau pekebun.

Dari tangan S, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip.

Petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu unit handphone Vivo warna pink dan satu pak plastik klip.
Barang bukti tersebut kini diperiksa penyidik untuk mengungkap aktivitas serta dugaan peran S dalam perkara narkotika tersebut.

Baca Juga :  Menteri Kebudayaan Fadli Zon: Satu Prangko, Selembar Kartu Pos, Banyak Cerita Bisa Digali dan Diketahui

Tengah Malam, Polisi Sita 10 Paket Sabu di Lunang

Beberapa jam kemudian, Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penindakan.

Kali ini, petugas bergerak ke Kampung Sido Mulyo, Kenagarian Lunang Dua, Kecamatan Lunang, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Seorang pria berinisial NS (50), yang bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan dalam operasi tersebut.

Dari lokasi, polisi menemukan 10 paket kecil yang diduga sabu.

Barang tersebut dikemas dalam plastik klip bening dan dibalut menggunakan tisu warna putih. Petugas turut menyita dua timbangan digital, satu unit handphone warna biru dan satu pak plastik klip bening.

“Jumlah paket yang ditemukan serta barang bukti pendukung tersebut masih kami dalami untuk mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Hardi.

Pelajar 17 Tahun Diamankan Bersama Ganja

Penindakan ketiga berlangsung pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di Kampung Pasar Baru, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang.
Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah kendali Kanit Narkoba IPDA Imbra, SH., mengamankan seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial FD.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita empat paket kecil yang diduga narkotika jenis tanaman ganja kering. Barang tersebut dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Pesisir Selatan Perkuat Sinergi dengan PSDKP KKP

Petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo warna cokelat dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah-hitam dengan nomor polisi BA 3789 ZC.

“Mengingat FD masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum terhadap yang bersangkutan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk ketentuan mengenai perlindungan identitas anak,” jelas Hardi.

Polisi Kejar Sumber Barang dan Jaringan

Hardi Yasmar menegaskan, penindakan terhadap tiga terduga tersebut bukan akhir dari penyelidikan. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap sumber narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang diamankan. Kami akan mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan bukti yang mengarah kepada jaringan atau pemasok, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga serta mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan.

Baca Juga :  Bawaslu Pesisir Selatan Latih Staf Susun Formulir Klarifikasi dan Jadwal Penanganan Pelanggaran

Terancam Pasal UU Narkotika

Hardi menjelaskan, penerapan pasal terhadap para terduga akan disesuaikan dengan fakta hukum, jenis dan berat barang bukti, serta peran masing-masing berdasarkan hasil penyidikan.

Untuk dugaan kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I jenis tanaman, penyidik dapat menerapkan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai fakta hukum yang ditemukan.

Sementara jika penyidikan membuktikan adanya aktivitas menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau mengedarkan narkotika, ketentuan pidana terkait peredaran narkotika dapat diterapkan.

Khusus terhadap FD yang masih berusia 17 tahun, seluruh proses hukum wajib memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketiga terduga tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *