MK Tentukan Nasib Irman Gusman Hari Ini

MK akan memutuskan perkara gugatan Irman Gusman. (Foto: Kumparan)

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan 31 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Senin (10/6/2024) ini.

Salah satu perkara yang akan diputuskan MK hari ini diajukan Irman Gusman, terkait perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat Tahun 2024.

Sidang atas perkara itu akan dihelat siang ini, pukul 13.30 WIB di Gedung MKRI 1, lantai 2. “Pengucapan Putusan/Ketetapan,” demikian keterangan acara perkara yang diajukan Irman Gusman dalam jadwal sidang yang dirilis MK.

Irman Gusman sendiri merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042/2023 tentang DCS (daftar calon sementara) Anggota DPD nomor urut 7 dalam {emilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat.

“Objek sengketa lahir dari Keputusan KPU No. 1563/2023 tentang DCT [daftar calon tetap] Anggota DPD Pemilu 2024 tanggal 3 November 2023 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat, yang berdasarkan Putusan SPPU PTUN Jakarta No.600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 19 Desember 2023,” jelas kuasa hukum Pemohon, Heru Widodo dalam persidangan perkara PHPU di MK April lalu.

Pemohon mendalilkan sebagai calon anggota DPD telah dihalang-halangi haknya untuk dipilih. Pemohon telah ditetapkan DCS dari Dapil Sumbar Nomor Urut 7 berdasarkan Keputusan KPU RI No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Pemilu 2024 pada lampiran III Model DCS, DPD Dapil Sumbar tanggal 18 Agustus 2023.

“Termohon mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat, namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022,” ulas Heru.

Ditegaskan, Pemohon telah menempuh upaya penyelesaian SPPU di Bawaslu dan PTUN. Putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut mengabulkan permohonan pemohon.

“Berdasarkan Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 jo. Pasal 13 PERMA No. 5 Tahun 2017, seharusnya Termohon menindaklanjuti perintah putusan PTUN Jakarta dengan menetapkan Pemohon sebagai Calon Anggota DPD Dapil Sumbar.”

Selain itu, termohon telah mendapat perintah dari Bawaslu berdasarkan Surat Bawaslu No. 1049/PS.00.00/K1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta.

“Sayangnya sampai batas 3 hari sejak putusan diucapkan Termohon tidak mau melaksanakan maka Ketua PTUN Jakarta menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi No. 600 tanggal 8 Januari 2024 yang memerintahkan KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta,” tegasnya.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk Menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.

“Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 Calon Anggota DPD,” ujar Heru dikutip FokusSumbar.Com dari bisnis.com. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *