Padang  

Warga Kurao Pagang Protes, Retribusi Dipungut Sampah tak Diangkut

Sampah warga mulai menumpuk dan menimbulkan pemandangan dan bau tak sedap. (foto; ist)

PADANG FOKUSSUMBAR-COM – Kebijakan Pemerintah Kota Padang memungut uang retribusi sampah melalui rekening Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mulai menuai protes sejumlah warga. Masalahnya, warga sudah membayar retribusi, tapi petugas tidak memungut sampah.

“Bagaimana warga tidak protes, mereka sudah membayar uang retribusi sampah yang dikutip langsung saat pembayaran rekening PDAM, tapi sampah mereka tidak diangkut petugas,” sebut Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kurao Pagang, Ir Zurman kepada fokussumbar.com, Senin (27/1/2025) sore.

Menurut Zurman, sejumlah warga Kurao Pagang banyak mengeluhkan hal serupa kepada dirinya, terutama sejak tiga hari belakangan. Beberapa diantaranya warga di Kompleks Perumahan Grand Batara, RT 07/07, Kurao Pagang, dan Kompleks Perumahan Grya Durian Ratuih.

“Sampai hari ini, sudah tiga hari sampah kami tidak diambil petugas sampah. Akibatnya, sampah yang digayutkan di pagar rumah warga sudah menumpuk. Selain merusak pemandangan, tumpukan sampah tersebut sudah mengeluarkan aroma busuk,” ujar Zurman menirukan keluhan warga.

Keadaan tambah parah, menyusul petugas pemungut sampah yang selama ini dibayar secara mandiri oleh warga tidak mau bertugas memungut sampah lagi seperti sebelum-sebelumnya.

“Petugas mandiri yang memungut sampah sebelumnya tidak mau lagi bekerja karena dia tidak dimasukkan ke dalam operator Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) kelurahan. Kalau dia paksakan juga mengambil sampah, siapa yang bayar gajinya? LPS jelas lepas tangan, karena tidak masuk dalam sistem mereka. Di lain pihak, pemilik rumah tidak mau juga membayarnya, karena uang mereka telah dipotong saat membayar tagihan PDAM,” beber Zurman.

Hal senada diungkapkan Ketua RT O5, RW 08, Kompleks Grya Durian Ratuih, Desmaria Sofiana. “Warga kami resah dengan kebijakan ini. Kami mohon pemerintah Kota Padang mendengar keluhan warga, dan segera mencarikan jalan keluarnya. Sebab, masalah ini sangat serius,” ungkap Bu RT itu.

Ketua RW 05, Kelurahan Kurao Pagang, Nasrul Alex juga menyayangkan kebijakan. Menurutnya, kebijakan ini terkesan tergesa-gesa diterapkan.

“Saya menilai pemerintah Kota Padang belum siap menerapakan peraturan ini. Karena perangkatnya banyak belum siap. Diantaranya, banyak wilayah yang belum memiliki LPS. Akibatnya, sampah warga tidak diangkut petugas. Padahal uang warga sudah dipotong saat pembayaran rekening PDAM,” sesal Nasrul Alex.

Seharusnya, lanjut Nasrul Alex, Pemko Padang belum melakukan pemunggutan retribusi sampah per Januari 2025 ini.

“Mestinya petugas melakukan pemungutan sampah satu bulan berjalan dulu, bulan berikutnya baru dipungut retribusinya. Kalau dengan kondisi sekarang, warga yang teraniaya. Retribusi dibayar, tapi sampah mereka justru menumpuk,” sesalnya.

Nasrul Alex berharap Pemko Padang mengkaji ulang matang-matang sebelum menerapkan kebijakan ini.

“Hemat saya, warga tidak keberatan membayar retribusi sampat tersebut. Tapi sampah mereka diangkut petugas. Yang terjadi sekarang, justru sebaliknya,” sesal Nasrul Alex.

Tokoh masyarakat Nanggalo itu juga berharap anggota DPRD kota Padang tidak berdiam diri dengan apa yang dikeluhkan warga tersebut. “Para anggota dewan yang terhormat semestinya sudah turun tangan memanggil pihak Pemko hearing mempertanyakan kebijakan ini,” ungkap Nasrul Alex

Perda No 1/ 2024

Seperti diketahui Pemko Padang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024. Dalam Perda tersebut dinyatakan, Pemko dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, akan melakukan pengambilan sampah langsung dari rumah warga yang akan dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS).

Terkait pelayanan tersebut dilakukan pemungutan retribusi sampah yang besarannya mengacu kepada daya listrik rumah masing-masing. Jika daya listrik 450 Kwh maka membayar 20.000/bulan.
Kemudian, daya listrik 900-2.200 kwh membayar : 25.000/bulan

Selanjutnya, daya listrik 3.300-5.500 kwh membayar 35.000/bulan. lebih dari 6.500 kwh maka membayar 55.000/bulan.

“Khusus bisnis diseuaikan dengan jumlah sampah yang dihasilkan dan berapa kali penjemputan,” bunyi penjelasan Persa tersebut.

Lantas bagaimana pembayarannya? Pertama melalui tagihan PDAM. Pada Januari 2025, warga yang biasanya membayar retribusi sampah 7.500-10.000 akan naik menjadi 20.000 s/d 55.000 sesuai daya listrik rumah masing-masing. Bagi warga yang sudah bayar melalui PDAM tidak dipungut lagi oleh petugas betor.

Kedua, pembayaran secara tunai/langsung kepada LPS atau petugas LPS yang ditugaskan memungut ke rumah2 yang bukan pelanggan PDAM. (jiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *