PARIAMAN, FOKUSSUMBAR.COM – Dalam rangka menciptakan ketertiban umum serta menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kota Pariaman menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Rakyat Pariaman.
Penertiban dimulai pukul 03.00 hingga 10.00 WIB dengan melibatkan jajaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UMKM), camat, lurah serta unsur TNI dan Polri.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Elfis Candra mengatakan, penertiban ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan suasana Kota Pariaman yang tertib, aman dan nyaman untuk semua orang.
“Aktivitas ekonomi di sekitar Pasar Rakyat Pariaman ini memang cukup bagus untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, namun kita berharap walaupun ekonomi masyarakat menjadi skala prioritas tapi yang namanya ketertiban, kebersihan dan juga keindahan di Kota Pariaman harus tetap kita pelihara,” ujar Elfis Candra, Kamis (27/2/2025).
Mantan Kasat Pol PP Damkar Kota Pariaman ini juga menuturkan, sesuai dengan hasil rapat dan kesepakatan antara unsur pemerintah dengan masyarakat kita tetap berkomitmen untuk mewujudkan Pariaman kota yang bersih termasuk juga disekitar area Pasar Rakyat Pariaman ini.
“Operasi ini akan terus kita lakukan, untuk tim terpadu kita melaksanakan selama 10 hari kemudian untuk waktu-waktu selanjutnya kita akan tetap menempatkan tim atau petugas di sekitar lokasi pasar ini, untuk terus mengawasi agar pasar supaya bisa tertib, dan ini kita lakukan secara persuasif dulu,” katanya.
Elfis menghimbau seluruh masyarakat yang terlibat dalam aktifitas ekonomi di sekitar Pasar Rakyat Pariaman untuk tetap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu Kepala Satpol PP Damkar Kota Pariaman, Alfian menyebutkan penertiban dilakukan terutama bagi pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan untuk berjualan.
Ditegaskan Alfian agar pedagang berjualan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar karena fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Begitu pula untuk area parkir, silahkan parkir kendaraan di tempat yang sudah diatur oleh petugas Dishub.
“Masyarakat dan pedagang diminta tertib terhadap aturan, agar proses jual beli di pasar Rakyat Pariaman dapat berjalan aman dan lancar,” tutupnya. (erwin)