PAYAKUMBUH, FOKUSSUMBAR.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh memperkuat tata kelola pembangunan perumahan melalui optimalisasi Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) sebagai instrumen utama dalam proses rekomendasi site plan, guna mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah.
“Menindaklanjuti arahan Wali Kota, Zulmaeta agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait perumahan dan pemukiman supaya lebih cepat, tanggap serta transparan, maka oleh karena itu kita mendorong pengembang memanfaatkan SIRENG agar proses verifikasi pengembang perumahan lebih transparan, terintegrasi, dan melindungi masyarakat,” kata Kepala Dinas PKP Marta Minanda di Payakumbuh, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem berbasis digital tersebut memungkinkan pemerintah daerah menelusuri legalitas dan rekam jejak pengembang secara komprehensif sebelum memberikan rekomendasi site plan.
“SIRENG memastikan pengembang memiliki legalitas jelas dan memenuhi seluruh persyaratan,” ujarnya.
Menurut Marta, penerapan SIRENG juga berdampak pada peningkatan kepercayaan publik karena seluruh proses berjalan terbuka dan terukur.
Dia menilai, optimalisasi SIRENG membuat proses pengajuan dan evaluasi site plan berjalan lebih sistematis, efisien, dan berbasis data.
“Registrasi dilakukan secara daring sehingga lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian,” ujarnya.
Marta menegaskan, pemanfaatan SIRENG menjadi langkah konkret dalam memastikan program pembangunan 3 juta rumah tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan.
“Kita mengimbau seluruh pengembang untuk memanfaatkan SIRENG sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan perumahan yang profesional, transparan, dan terpercaya,” tutupnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh Murdifin menambahkan, SIRENG tidak hanya berfungsi pada aspek administrasi, tetapi juga menjamin kualitas teknis pembangunan.
“SIRENG memastikan standar teknis terpenuhi sehingga masyarakat memperoleh hunian layak,” katanya.
Ia menyebutkan, pengembang yang ingin mengakses pembiayaan seperti KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib terdaftar dalam sistem tersebut.
“SIRENG juga memberikan perlindungan kepada konsumen melalui proses validasi yang ketat terhadap pengembang, sekaligus menyediakan data rekam jejak sebagai dasar evaluasi proyek berikutnya,” pungkasnya. (SA)




