Restrukturisasi Utang, Jalan Keluar Sengketa Gaji Mantan Pemain Semen Padang FC

Oleh : Ari Firta, S.H., LL.M.*)

Semen Padang FC sudah terdegradasi ke Liga 2 Pegadaian Championship. Pemain Semen Padang FC musim 2025/2026 pun telah dibubarkan. Tidak butuh waktu lama, Semen Padang FC pun sudah hampir merampungkan transfer pemain baru untuk menghadapi Liga 2 Pegadaian Championship 2026/2027.

Tidak tanggung-tanggung, sejumlah nama top pun merapat dan resmi berlabuh ke klub kebanggaan urang awak tersebut. Mulai dari ex-timnas dan pemain label naturalisasi pun jadi amunisasi Semen Padang FC untuk mengarungi kerasnya kompetisi Liga 2 Pegadaian Championship musim yang akan datang.

Tidak hanya itu, manajemen Semen Padang FC pun juga berganti dan beberapa politisi kondang pun didapuk jadi bagian manajemen Semen Padang FC.

Dibalik jor-joran Semen Padang FC dalam menyiapkan tim tersebut, terdapat luka yang masih menganga sampai sekarang. Sebut saja luka itu tunggakan gaji beberapa mantan pemainnya yang belum dibayarkan untuk beberapa bulan.

Beberapa pemain pun telah speak up di sosial media mereka meminta pihak Semen Padang FC untuk membayarkannya. Postingan mantan pemain tersebut mengundang berbagai tanggapan baik positif maupun negatif dari warga online.

Menanggapi postingan tersebut, Presiden Klub Semen Padang FC membuat official statement. Bunyinya seperti ini “Berdasarkan hasil RUPS PT Kabau Sirah yang lalu, telah disepakati bahwa segala kewajiban musim 2025/2026 akan diselesaikan paling lambat pada 1 Agustus 2026 oleh Manajemen Lama bersama PT Semen Padang. Oleh karena itu, bagi para pihak yang berkepentingan, silakan berkomunikasi langsung dengan jajaran Manajemen Lama. Sementara itu, Manajemen Baru akan bertanggung jawab penuh dalam membuayai dan membangun tim untuk musim 2026/2027, dengan target utama Juara Liga 2.”

Baca juga:  Pengumpulan Data Yuridis PTSL di Ranah Ampek Hulu Tapan Dioptimalkan, Perkuat Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

Pernyataan tersebut terdengar seperti angin segar yang menyejukan namun ini tidak menyembuhkan luka mantan pemainnya. Bagi saya selaku praktisi hukum, setidaknya terdapat 2 (dua) hal yang menyebabkan pernyataan ini tidak menyelesaikan permasalahan tunggakan gaji mantan pemainnya. Hal ini saya cermati dari perspektif rezim hukum Perseroan Terbatas yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pertama, meskipun RUPS PT KSSP telah memutuskan segala kewajiban musim 2025/2026 akan diselesaikan selambat-lambatnya 1 Agustus 2026, keputusan RUPS PT KSSP ini tidak melindungi kepentingan hukum mantan pemain terkait pembayaran gajinya. Harusnya Keputusan RUPS PT KSSP ini ditindaklanjuti dengan pertemuan membahas restrukturisasi utang PT KSSP dengan para pemain.

Hasil pertemuan tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam suatu berita acara terkait restrukturisasi utang PT KSSP dengan mantan pemain. Isi berita acara tersebut mengatur waktu dan cara pembayaran, konsekuensi hukum dalam hal PT KSSP telat bayar kewajiban lagi, dan ketentuan lainnya yang diperlukan. Berita acara tersebut akan menjadi pegangan bagi para pihak untuk taat pada hal-hal yang disepakati.

Kedua, melimpahkan kewajiban musim 2025/2026 ke manajemen lama adalah keputusan yang keliru. Entitas yang dipakai adalah Perseroan Terbatas (PT KSSP) dan ia harus patuh kepada rezim UU PT. Rezim UU PT tidak mengenal istilah manajemen lama ataupun baru dalam penyelesaian kewajiban perseroan. UU PT mengatur segala bentuk perjanjian/kontrak yang dibuat atas nama perseroan, maka hak dan kewajibannya melekat ke perseroan yang bersangkutan bukan kepada personnya.

Terus siapa yang menjadi representatif perseroan, jawabannya adalah direksi perseroan. Walaupun direksi perseroan berganti, kewajiban pelunasan utang masih melekat ke perseroan, yang direpresentasikan oleh direksi perseroan. Jadi dalam konteks PT KSSP, pelunasan kewajiban musim 2025/2026 tidak bisa dilimpahkan ke “manajemen lama” melainkan tetap menjadi tanggung jawab direksi PT KSSP sekarang ini.

Baca juga:  Bupati Yulianto Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian, Pasbar Teken Kesepakatan LP2B se-Sumatera Barat

Praktik ini sudah lazim dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas. Utang memang suatu hal yang susah untuk dihindari dalam membangun bisnis, tapi bukan berarti tidak dapat diselesaikan. Salah satu caranya adalah melalui rekstrukturisasi utang (debt restructuring) dan cara ini bukan hal yang baru di dunia bisnis untuk menyelesaikan pembayaran utang yang lama tertunggak.

Rekstrukturisasi utang (debt restructuring) ini sangat bisa dilakukan oleh PT KSSP untuk menguraikan permasalahan tunggakan gaji dengan mantan pemainnya tersebut. Agar kedua belah pihak sama-sama dijaga dan dilindungi kepentingan hukumnya.

Saran saya kepada PT KSSP, janganlah meminta mantan pemainnya untuk tenang dan maklum terhadap kondisi, situasi, dan hasil keputusan RUPS PT KSSP tersebut. Tapi berikan lah suatu hal yang konkrit kepada mantan pemain yang bersangkutan terkait waktu dan cara pembayaran gajinya.

Tanggal 1 Agustus 2026 masih lama, PT KSSP masih punya waktu banyak untuk merestrukturisasi utangnya tersebut bersama para mantan pemainnya. Apalagi ada pernyataan dari Presiden Klub Semen Padang FC yang menyatakan hampir seluruh pemain baru yang dikontrak untuk musim 2026/2027 telah dibayarkan uang muka (down payment) atas nilai kontrak mereka.

Berarti, PT KSSP sebenarnya memiliki anggaran untuk membayarkan tunggakan kewajiban musim 2025/2026 kepada para mantan pemainnya. Akhirnya, Official Statement Presiden Klub Semen Padang FC benar-benar real menyelesaikan masalah tunggakan gaji mantan pemainnya dan bukan sekedar omon-omon belaka.

Baca juga:  Pemkab Dharmasraya Lakukan Perbaikan Jembatan Mamora di Nagari Ranah Palabi

Semoga hari yang indah untuk kedua belah pihak dapat segera tercapai, gaji para mantan pemain dapat terbayarkan dan Semen Padang FC dapat kembali merumput di Liga 1 Indonesia BRI League. Salam dari saya, seorang lawyer sekaligus supporter Semen Padang FC.[]

Ari Firta, S.H., LL.M. merupakan seorang advokat, pengajar, dan Kepala MKA Research dan Training. Ia terlahir dari keluarga petani yang tinggal di Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kec. Lima Kaum, Kab. Tanah Datar. Ia menamatkan strata satu dibidang ilmu hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro tahun 2015. Pada tahun 2019, ia melanjutkan pendidikan strata duanya (LL.M) pada program Public International Law dari The University of Groningen, Belanda. Karir lawyering-nya dimulai pada tahun 2021 di beberapa law firms di Jakarta Selatan, sebelum pindah ke Kota Padang pada Agustus 2025. Selain sebagai advokat, ia juga merupakan dosen praktisi yang mengajar mata kuliah “Aspek Hukum dalam Ekonomi” di Sekolah Tinggi Ilmi Manejemen (STIM) Budi Bakti, Parung, Bogor. Ia telah menulis dan menerbitkan satu buku, beberapa artikel, jurnal prosiding scopus, dan penelitian hukum. Saat ini, ia tergabung di Kantor Hukum Miko Kamal & Associates sebagai advokat dan Kepala Divisi Riset dan Training.*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *