BAKI Tolak Gugatan Tommy Irawan Sandra, Hamdanus-Dipo Sah Pimpin KONI Sumbar

Dari kiri: Sekretaris Umum KONI Sumbar Anandya Dipo Pratama, Ketua KONI Sumbar Hamdanus dan Bendahara Umum Halim Fitra Setiawan. (Foto istimewa)

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) memutuskan memenangkan pihak termohon dalam sengketa Musyawarah Olahraga Provinsi (Musprov) KONI Sumatera Barat. Dengan putusan tersebut, gugatan yang diajukan Tommy Irawan Sandra sebagai pemohon dinyatakan ditolak, sehingga proses Musprov KONI Sumbar yang menghasilkan Hamdanus sebagai Ketua Umum tetap sah.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Arbiter BAKI pada sidang yang digelar di Ruang Sidang BAKI, Gedung Direksi Gelora Bung Karno Lantai 11, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Amar putusan tertuang dalam Perkara Nomor 07/BAKI/KNSB-XI/2025.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Ketua KONI Pusat cq Tim Caretaker KONI Provinsi Sumatera Barat dan Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Provinsi Sumatera Barat. Sementara Hamdanus tercantum sebagai turut termohon.

Baca juga:  Wali Kota Solok Tutup Turnamen Sepakbola, MMP FC B Juarai FE Cup II 2026

Sebelumnya, para pihak dipanggil menghadiri sidang pembacaan putusan melalui surat BAKI Nomor 02/BAKI/6.29.2/SA-KNSB/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani atas perintah Ketua Majelis Arbiter, Yolanda Grace Pattinasarany.

Ketua Umum KONI Sumatera Barat, Hamdanus, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kepastian hukum atas polemik yang selama ini bergulir terkait pelaksanaan Musprov KONI Sumbar.

“Alhamdulillah, kami menghormati dan menerima putusan BAKI. Ini menjadi kepastian hukum bahwa seluruh tahapan Musprov telah berjalan sesuai mekanisme organisasi. Kini saatnya kita mengakhiri seluruh perbedaan dan bersama-sama fokus membangun prestasi olahraga Sumatera Barat,” ujar Hamdanus.

Ia mengajak seluruh insan olahraga di Sumatera Barat untuk kembali bersatu demi kepentingan pembinaan atlet dan peningkatan prestasi daerah.

Baca juga:  Khairunas Perkuat Komitmen Pendidikan, Solok Selatan Siap Sambut Sekolah Rakyat

“Tidak ada lagi kubu-kubuan. Yang ada adalah semangat kebersamaan untuk membawa olahraga Sumatera Barat semakin maju dan berprestasi di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Sumatera Barat, Anandya Dipo Pratama, mengatakan putusan BAKI sekaligus mengakhiri proses arbitrase yang telah berlangsung sejak 2025.

“Kami mengapresiasi profesionalisme Majelis Arbiter BAKI yang telah memeriksa perkara ini secara objektif. Putusan ini memberikan kepastian hukum sehingga roda organisasi dapat berjalan lebih optimal tanpa dibayangi sengketa,” kata Dipo.

Menurutnya, setelah keluarnya putusan tersebut, KONI Sumbar lebih memusatkan perhatian pada pembinaan atlet, persiapan menghadapi berbagai agenda nasional, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pengurus cabang olahraga di Sumatera Barat.

Baca juga:  Anak, Wifi dan Arah yang Lupa

“Kami semakin fokus bekerja, memperkuat pembinaan atlet, meningkatkan koordinasi dengan seluruh cabang olahraga, dan memastikan program-program KONI Sumbar berjalan maksimal demi prestasi daerah,” pungkasnya. (jiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *