Kinerja dan Dedikasi, Modal Utama Wujudkan PMI yang Profesional

Ketua PMI Kota Bukittinggi H Chairunnas bersama Kepala UDD Syahrial Leman PMI Kota Bukittinggi dr Herijon MKes. (Foto: ist)



BUKITTINGGI, FOKUSSUMBAR.COM –Lembaga kemanusiaan Palang Merah Indonesia yang berdiri secara resmi pada 17 September 1945, telah menjalankan tugas kemanusiaan sebagaimana tugas pokok dan fungsi yang dibebankan dalam undang-undang dengan baik.

‎Banyak tugas kemanusiaan yang telah dijalankan PMI, tak hanya masalah pelayanan darah semata. Semua itu dikerjakan sebagaimana Visi PMI  yaitu Terwujudnya PMI yang profesional dan berintegritas serta bergerak bersama masyarakat.

“Kinerja dan dedikasi, modal utama dalam mewujudkan PMI yang profesional dan semuanya tentu harus dimulai dengan keikhlasan tanpa pamrih,” kata ketua PMI Kota Bukittinggi, H Chairunnas dengan mimik serius.

Menjalankan roda organisasi PMI menurutnya tak bisa setengah – setengah apalagi dengan misi terselubung, sebab tugas kemanusiaan pertanggungjawabannya tidaklah ringan.

Menjadi pengurus PMI bukan untuk gagah-gagahan, karena pertanggungjawaban yang berat atas apa yang dilakukan, bukan kepada masyarakat atau pemerintah tapi kepada Sang Khalik,” ucapnya.

Menjadi leader di kepengurusan PMI Kota Bukittinggi dalam dua periode, mengajarkan dan menyadarkan Chairunnas, bahwasanya tugas kemanusiaan yang diembankan ke PMI tidak mudah atau ringan sebagaimana yang dibayangkan banyak orang.

Baca juga:  Rakor PPID Pelaksana Pemko Bukittinggi Perkuat Pemahaman dan Sinergitas

Namun, dengan tekad dan kerja keras, Chairunnas dan jajarannya bisa menjadikan PMI Kota Bukittinggi “naik kelas” dengan sejumlah penghargaan pun hibah yang didapat dari sejumlah pihak.

‎Hibah berupa kendaraan serta status terakreditasi, penghargaan dari Kemenkes RI dan sebagainya adalah bukti sahih kalau PMI Bukittinggi telah berjalan on the track.

PMI Kota Bukittinggi dengan UDD Syahrial Leman-nya, jadi bukti, betapa kinerja dan loyalitas menjadi kunci untuk mencapai profesional dan hasil yang didapat pastinya tak mengingkari apa yang dikerjakan selama ini.

‎Pihaknya kata Chairunnas yang didampingi kepala UDD Syahrial Leman PMI Kota Bukittinggi, dr Herijon MKes selalu menjadikan tugas pokok PMI yang diatur dalam UU no 1 tahun 2018 (Pasal 22) sebagai acuan dalam menjalankan tugas kemanusiaan tersebut, diantaranya :

Baca juga:  "Ketika Sungai Berhenti Bernyanyi"
  1. ‎Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan gangguan keamanan lainnya.
  2. ‎Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. ‎Melakukan pembinaan relawan
  4. ‎Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan.
  5. ‎Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan
  6. ‎Membantu dalam penanganan musibah dan atau bencana di dalam dan di luar negeri.
  7. ‎Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial, dan
  8. ‎Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah. (teddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *