Dari Emansipasi Menuju Keterbukaan Informasi Publik

Oleh : Musfi Yendra*)

SETIAP tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai momentum mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.

Selama ini, Kartini lebih sering dimaknai sebagai simbol emansipasi—perjuangan untuk kesetaraan gender, pendidikan perempuan, dan kebebasan berpikir.

Namun, jika ditarik lebih dalam ke konteks kekinian, pemikiran Kartini sesungguhnya juga relevan dibaca melalui pendekatan keterbukaan informasi publik.

Apa yang diperjuangkan Kartini lebih dari sekadar kesetaraan; ia adalah upaya membuka ruang pengetahuan, melawan ketertutupan, dan membangun kesadaran kolektif melalui akses informasi.

Surat-surat Kartini yang kemudian dibukukan dalam “Habis Gelap Terbitlah Terang” bukan hanya catatan personal, tetapi juga refleksi kritis terhadap struktur sosial yang membatasi perempuan.

Dalam surat-surat itu, Kartini dengan jujur mengungkap realitas yang selama ini tersembunyi di balik adat dan budaya. Ia membuka tabir kehidupan perempuan Jawa yang dipingit, tidak diberi akses pendidikan, dan tidak memiliki kebebasan menentukan masa depan.

Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, tindakan Kartini ini dapat dimaknai sebagai bentuk awal dari praktik transparansi—mengungkap sesuatu yang sebelumnya tertutup menjadi pengetahuan yang bisa diakses dan dipahami oleh orang lain.

Keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi. Hak ini menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel.

Jika ditarik ke masa Kartini, semangat ini sudah tampak dalam pemikirannya. Kartini menyadari bahwa keterbelakangan perempuan bukan semata-mata karena keterbatasan kemampuan, tetapi karena minimnya akses terhadap informasi dan pendidikan.

Ia melihat bahwa pengetahuan adalah kunci pembebasan, dan tanpa keterbukaan, masyarakat akan terus berada dalam kegelapan.

Kartini tidak hanya berbicara tentang pentingnya akses informasi, tetapi juga tentang kemampuan untuk memanfaatkannya. Ia menekankan pentingnya pendidikan sebagai sarana untuk memahami dunia dan membangun kesadaran kritis.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, hal ini sangat relevan. Keterbukaan tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan literasi masyarakat.

Informasi yang terbuka tanpa kemampuan untuk memahami akan kehilangan maknanya. Kartini telah jauh lebih awal menyadari bahwa literasi adalah prasyarat utama dari keterbukaan.

Hari Kartini juga dapat dimaknai sebagai momentum untuk merefleksikan sejauh mana negara dan masyarakat telah mewujudkan prinsip keterbukaan informasi.

Dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan akses informasi, rendahnya transparansi lembaga publik, hingga minimnya partisipasi masyarakat.

Dalam situasi seperti ini, semangat Kartini menjadi sangat relevan. Ia mengajarkan bahwa perubahan tidak akan terjadi tanpa keberanian untuk bersuara dan membuka diri terhadap pengetahuan.

Keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Dalam konteks lokal, seperti di Sumatera Barat, nilai-nilai keterbukaan ini dapat diintegrasikan dengan kearifan budaya yang menjunjung tinggi musyawarah dan kebersamaan.

Keterbukaan informasi dapat menjadi jembatan untuk memperkuat kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Ketika informasi tersedia secara transparan, masyarakat akan lebih mudah terlibat dalam proses pembangunan, memberikan masukan, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Ini sejalan dengan tujuan utama keterbukaan informasi publik, yaitu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Memaknai Hari Kartini dengan pendekatan keterbukaan informasi publik juga berarti menggeser perspektif dari sekadar peringatan simbolik menjadi gerakan substantif.

Kartini tidak hanya ingin perempuan keluar dari keterbelakangan, tetapi juga ingin masyarakat hidup dalam lingkungan yang terbuka, adil, dan berpengetahuan.

Semangat ini harus diterjemahkan dalam kebijakan dan praktik nyata, mulai dari transparansi anggaran, akses informasi layanan publik, hingga keterbukaan dalam pengambilan keputusan.

Kartini mengajarkan bahwa “terang” tidak akan datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan melalui keberanian membuka diri, mencari pengetahuan, dan membagikannya kepada orang lain.

Dalam konteks hari ini, keterbukaan informasi publik adalah salah satu jalan menuju terang tersebut. Hari Kartini bukan hanya tentang mengenang masa lalu, tetapi juga tentang meneguhkan komitmen untuk terus membuka ruang informasi, memperkuat literasi, dan membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab.

Dengan demikian, semangat Kartini akan tetap hidup, tidak hanya dalam sejarah, tetapi juga dalam praktik kehidupan sehari-hari. []

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *