Oleh: Mohammad Isa Gautama *)
PELURU nyasar di Universitas Negeri Padang bukan lagi sekadar peristiwa teknis yang dapat ditutup dengan kalimat “sedang diselidiki”. Dua warga sipil terluka di kawasan kampus pada Selasa sore, 2 Juni 2026; satu mahasiswi terkena di bagian paha, satu warga sipil lain terluka di tangan.
Pihak terkait memang masih perlu memastikan asal proyektil melalui uji balistik dan investigasi resmi. Namun, menunggu hasil investigasi tidak berarti menunda akal sehat publik.
Pada konteks ini, objektivitas mutlak harus dijaga. Kita tidak boleh lebih dulu menghukum siapa pun sebelum pemeriksaan prosedur, uji balistik, dan olah tempat kejadian perkara selesai. Tetapi objektivitas juga bukan alasan untuk membekukan penilaian kritis.
Bila sebuah kawasan pendidikan berkali-kali menerima hantaman proyektil, maka pertanyaan publik tidak berhenti pada “peluru itu dari mana?”, melainkan bergerak ke pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa ruang sipil dibiarkan berada dalam radius risiko latihan bersenjata?
Dalam kasus UNP, yang terganggu bukan hanya tubuh korban, melainkan rasa aman kolektif. Kampus adalah ruang belajar, ruang muda, ruang ilmiah, ruang intelektual.
Ketika mahasiswa atau warga yang berada di sekitar rektorat bisa tiba-tiba terkena proyektil, rasa aman akademik ikut runtuh. Kampus berubah dari ruang berpikir menjadi ruang waswas. Ini bukan perkara kecil.
Risiko Berulang
Masalah paling serius dari peristiwa ini adalah frekuensinya yang berulang. Sejumlah laporan menyebut kasus peluru nyasar di kawasan UNP sudah beberapa kali terjadi, minimal empat kali. Bila rentetan ini benar, maka kita sedang berhadapan dengan pola, bukan insiden tunggal.
Dalam manajemen risiko, kejadian berulang adalah tanda bahwa sistem peringatan telah diabaikan. Satu kali dapat disebut kecelakaan. Dua kali mengisyaratkan kelalaian. Tiga kali menuntut audit serius. Empat kali menandakan kegagalan tata kelola.
Di sinilah tuntutan agar fasilitas latihan atau batalyon terkait dievaluasi, bahkan dipindahkan dari tengah kota, tidak bisa serta-merta dicap emosional, anti-TNI, atau berlebihan. Justru tuntutan itu lahir dari nalar keselamatan warga.
Negara tentu membutuhkan prajurit yang terlatih. Tidak ada tentara profesional tanpa latihan disiplin, rutin, terstruktur, dan berkelanjutan. Tetapi kebutuhan militer tidak boleh mengalahkan hak dasar warga sipil untuk aman.
Apalagi kawasan Air Tawar bukan ruang kosong. Di sana tidak hanya berdiri kampus besar bernama Universitas Negeri Padang, dengan lebih dari 50 ribu penghuni: dosen, mahasiswa, pegawai, tenaga kependidikan, pedagang, tamu, dan warga yang saban hari keluar-masuk.
Di sekitarnya terdapat Masjid Raya Al-Azhar, stasiun kereta api, halte Trans Padang, pusat perbelanjaan Basko Mall, swalayan, kantor bank, beberapa sekolah, kampus swasta, serta jejeran kios, toko, dan UMKM. Dengan kata lain, ini adalah kawasan sipil yang padat, hidup, dan bergerak hampir sepanjang hari.
Maka, setiap proyektil yang mampu menjangkau kawasan itu tidak bisa hanya dibaca sebagai benda logam yang kehilangan arah. Ia harus dibaca sebagai tanda bahwa radius risiko telah bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.
Semakin padat sebuah kawasan, semakin tinggi pula standar keselamatan yang harus diterapkan. Dalam konteks Air Tawar, risiko peluru nyasar bukan hanya mengancam satu gedung kampus, tetapi juga jejaring kehidupan sipil: rumah ibadah, transportasi publik, pendidikan, ekonomi kecil, layanan perbankan, dan mobilitas warga biasa.
Hukum Keselamatan
Jika menilik kerangka perundang-undangan, urgensi relokasi aktivitas militer bukan semata etika keselamatan, melainkan juga soal kepatuhan regulatif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api mengatur lapangan tembak. Pasal 47 sampai 49 menegaskan bahwa lapangan tembak harus mendapat izin dari Polri dan memenuhi syarat keamanan. Salah satu syarat mendasarnya: jauh dari pemukiman, fasilitas umum, dan jalan raya.
Prinsip itu penting dibaca dalam kasus UNP. Kampus adalah fasilitas umum. Masjid, stasiun, halte, sekolah, mall, swalayan, bank, dan kawasan UMKM di sekitarnya juga bagian dari ruang sipil yang wajib dilindungi.
Bila proyektil dapat mencapai kawasan seperti itu, pertanyaan hukumnya menjadi terang: apakah radius aman, arah tembak, tanggul penahan peluru, dan kelayakan lokasi benar-benar telah memenuhi standar keselamatan?
Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Latihan Menembak juga perlu dijadikan ukuran etik dan teknis. Latihan menembak semestinya dilakukan di daerah latihan atau lapangan tembak militer yang sudah ditetapkan.
Harus ada radius aman, tanggul penahan peluru, pengamanan area, serta pemberitahuan kepada aparat wilayah dan masyarakat sekitar sebelum latihan. Artinya, latihan bersenjata tidak cukup sah hanya karena dilakukan institusi yang berwenang. Ia baru dapat diterima jika memenuhi syarat keselamatan yang ketat.
Dengan kerangka itu, investigasi tidak boleh berhenti pada pencarian proyektil. Uji balistik memang penting untuk menjawab asal senjata dan lintasan peluru.
Namun audit keselamatan jauh lebih luas: apakah lokasi latihan masih layak di jantung kota? Apakah ada fasilitas publik dalam radius risiko? Apakah masyarakat sekitar sudah diinformasikan? Apakah tanggul penahan memadai? Apakah ada catatan insiden sebelumnya? Apakah prosedur latihan diawasi secara independen?
Penutupan sementara lokasi latihan adalah langkah awal, tetapi tidak boleh menjadi solusi akhir. Yang dibutuhkan adalah koreksi jangka panjang. Bila hasil audit menunjukkan lokasi tidak lagi memenuhi syarat keselamatan, maka relokasi harus ditindaklanjuti, bukan ditunda atas nama kebiasaan, sejarah markas, atau kenyamanan institusi. Keselamatan warga tidak boleh kalah oleh alasan administratif.
Pada akhirnya, peluru yang disebut “nyasar” justru sedang menunjukkan ada kebijakan yang juga nyasar. Jika lokasi latihan, prosedur keselamatan, dan tata ruang kota tidak lagi sejalan dengan keselamatan warga, maka yang harus dikoreksi bukan hanya teknis latihan, tetapi cara negara menempatkan keamanan militer di tengah kehidupan sipil.
Kritik terhadap peristiwa ini bukan serangan kepada institusi pertahanan, melainkan panggilan agar institusi itu makin profesional, transparan, dan bertanggung jawab. UNP dan kawasan Air Tawar tidak boleh menunggu peluru berikutnya untuk membuktikan bahwa keselamatan sipil adalah perkara serius.
Penulis adalah Alumni dan Dosen Universitas Negeri Padang, Anggota Tim Ahli fokussumbar.com.*)




