Pembatasan Akses Faktur Pajak, Kenapa?

Oleh : Malatika Septiasari*)

“Bu, kenapa tiba-tiba saya tidak bisa buat faktur pajak di coretax ya? Padahal kami selalu lapor SPT Masa PPN tepat waktu setiap bulannya lho,” tanya seorang Wajib Pajak yang kebingungan kenapa tiba-tiba tidak bisa membuat faktur pajak di coretax seperti biasanya kepada petugas yang sedang berjaga di helpdesk siang itu. “Padahal kami ada transaksi yang harus dibuatkan segera faktur pajaknya, bagaimana solusinya bu?” Lanjutnya mempertanyakan solusi atas permasalahan yang terjadi.

Pertanyaan seperti ini di lapangan cukup sering ditemui oleh petugas di kantor pajak saat ini. Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Masa PPN nya dengan tepat waktu setiap bulannya, lalu kira-kira kenapa Wajib Pajak tidak bisa melakukan pembuatan faktur di coretax?

Terbitnya PER-19/PJ/2025

Pada tanggal 22 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yaitu PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Terhadap Pengusaha Kena Pajak Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perpajakan.

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya DJP untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam ekosistem perpajakan. Selain itu, aturan ini juga dibuat sebagai instrumen edukasi agar semua Pengusaha Kena Pajak memiliki tingkat kepatuhan yang setara pada semua aspek perpajakan.

BACA JUGA :  Rampung renovasi MUsholla di Gunung Talang, Satu-satunya Tempat Ibadah Berada Diatas Gunung di Sumatera

Sesuai aturan ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu.

Ada 6 kriteria tertentu yang jika salah satunya dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak, maka akses pembuatan Faktur Pajaknya akan dinonaktifkan. Kriteria tertentu tersebut meliputi :

  1. tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
  2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
  3. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
  4. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender;
  5. tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
  6. memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
  7. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau
  8. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama,
BACA JUGA :  Dukung Progul Pemko, 24 Peserta Ikuti Pelatihan Pembuatan Rajutan

yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Solusinya bagaimana?

Lalu, apa yang harus Wajib Pajak lakukan agar akses pembuatan Faktur Pajak di coretax Wajib Pajak dapat diaktifkan kembali? Bagi Wajib Pajak yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan, diberikan hak untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis melalui surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Surat klarifikasi tersebut harus memuat minimal nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi, tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, identitas Wajib Pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab, penjelasan atas klarifikasi; dan daftar dokumen pendukung klarifikasi dengan dilampiri oleh dokumen pendukung yang terkait dengan alasan penonaktifan.

Jika surat klarifikasi tersebut sudah dikirimkan ke KPP, maka KPP akan memberikan keputusan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi diterima.

Jika setelah jangka waktu terlewati, Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak, klarifikasi Wajib Pajak tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak bisa membuat faktur kembali.

BACA JUGA :  Asal Usul Nama Karak Kaliang Terungkap, Ternyata Berawal dari Pedagang India

Harapan

Faktur pajak sebagai komponen yang sangat penting bagi dunia usaha tentu akan sangat luas dampaknya apabila tiba-tiba tidak bisa diakses pembuatannya oleh Wajib Pajak.

Terganggunya operasional perusahaan, pertaruhan kredibilitas perusahaan di mata mitra bisnis juga bayang-bayang atas sanksi keterlambatan penerbitan faktur menjadi hal yang harus dijaga agar tidak sampai terjadi. Oleh karena itu, diharapkan dengan terbitnya PER-19/PJ/2025 akan membuat Wajib Pajak senantiasa menjaga untuk selalu tertib administratif.

Jangan sampai karena lalai menjaga kepatuhan dari 6 kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan ini membuat akses faktur pajak anda dinonaktifkan. Semoga dengan aturan ini, kepatuhan perpajakan akan meningkat sekaligus memperkuat kepercayaan seluruh Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan yang transparan dan adil. []

Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Selatan II *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *