Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pertanahan

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Masyarakat mulai merasakan perubahan layanan pertanahan yang semakin transparan, jelas, dan mudah diakses. Kemudahan tersebut mendorong warga untuk mengurus sendiri layanan pertanahan tanpa menggunakan jasa perantara.

Salah satunya dirasakan Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Sutrisno mengaku memilih mengurus sendiri proses tersebut setelah mengetahui bahwa pengajuan peningkatan hak dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau dibanding menggunakan jasa pihak lain.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.

Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus perubahan status tanahnya. Namun, biaya yang ditawarkan dinilai cukup tinggi sehingga ia memutuskan mencari informasi langsung ke Kantor Pertanahan.

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” katanya.

Saat ini, proses yang dijalani Sutrisno masih berada pada tahapan pengukuran ulang. Selanjutnya, proses akan berlanjut ke pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski harus beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh tahapan dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

Menurut Sutrisno, pada kunjungan pertama dirinya belum melengkapi batas bidang tanah serta belum membawa saksi yang menjadi salah satu persyaratan. Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, proses pengajuan pengukuran ulang dapat dilanjutkan.

Pengalaman tersebut berbeda dengan yang pernah dirasakannya sekitar 15 tahun lalu. Saat itu, menurutnya, layanan pertanahan masih terkesan rumit dan kurang transparan.

Ia juga mengaku pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanah. Proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai hingga satu tahun lamanya.

Karena itu, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilai dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan aset tanah masyarakat.

Perbaikan layanan yang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri, dengan proses yang transparan, mudah, dan terjangkau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *