LKAAM Kabupaten Solok Besok Gelar Seminar Hukum Adat, Ini Kata Dr. H. Gusmal Dt. Rajo Lelo

Ketua LKAAM Kabupaten Solok Dr.H. Gusmal Dt.Rajo Lelo. (foto; ist)

SOLOK, FOKUSSUMBAR.COM-Dalam era globalisasi dan modernisasi saat ini, pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif semakin mendesak, terutama di daerah yang kaya akan tradisi seperti Sumatera Barat.

Naskah berita ini akan membahas tantangan dan peluang dalam mengintegrasikan kedua sistem hukum tersebut dan dampaknya terhadap masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok, Dr. H. Gusmal, SE.MM Dt. Rajo Lelo, didampingi Wakil Ketua Dr. M.A,Dalmenda, A.Md, S.Sos. M.Si, Dt. Pamuntjak Alam dan Ketua Pelaksana Drs. Reflidon Dt. Kayo pada Minggu (25/5/2025), di Arosuka Solok.

Menurutnya, LKAAM akan menyelenggarakan seminar bertemakan, “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum  Positif di Sumatera Barat, Selasa (27/5/2025), di Arosuka dan rencananya dibuka Bupati Solok dan dihadiri unsur muspida. Seminar diikuti 40 pengurus dan anggota LKAAM Kabupaten Solok.

Turut hadir sebagai pembicara diantaranya, Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar, Brigjen Pol. Dr.Ricky Yanuarfi,S.H.,M.Si, dari Polda Sumbar, Kasubbidsunluhkum Bidkum AKBP. Andi Sentosa, S.H dan Kasubbidabprof Bidpropam Kompol Alvira,S.H dan dari Gebu Minang Sumbar, Buya Drs.H. Mas’oed Abidin. 

Gusmal Dt. Rajo Lelo menjelaskan, salah satu tantangan utama dalam harmonisasi hukum adat dan hukum positif di Sumatera Barat adalah perbedaan prinsip dan nilai yang mendasari masing-masing sistem.

Hukum positif cenderung bersifat universal dan formal, sementara hukum adat lebih fleksibel dan kontekstual. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama dalam hal penyelesaian sengketa.

“Selain itu, kurangnya pemahaman dan penghargaan terhadap hukum adat di kalangan penegak hukum juga menjadi kendala. Seringkali, hukum adat dianggap tidak relevan atau bahkan bertentangan dengan hukum positif, padahal keduanya dapat saling melengkapi jika dikelola dengan baik,” jelas mantan bupati Solok dua periode itu.

Ditegaskan, harmonisasi hukum adat dan hukum positif di Sumatera Barat merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Meskipun terdapat tantangan yang harus dihadapi, peluang untuk mencapai integrasi yang baik tetap ada.

Dengan kerjasama yang baik antara semua pihak, diharapkan hukum adat dan hukum positif dapat saling mendukung dan memperkuat satu sama lain, demi terciptanya masyarakat yang lebih adil dan berbudaya.

Di sisi lain, ulas Reflidon Dt. Kayo, terdapat peluang besar untuk melakukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif. Pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya kedua sistem hukum ini.

Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan akan muncul kesadaran untuk menghargai dan memanfaatkan hukum adat dalam konteks hukum positif.

“Selain itu, kolaborasi antara tokoh adat, akademisi, dan penegak hukum juga sangat penting. Diskusi dan dialog yang konstruktif dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, sehingga hukum adat dan hukum positif dapat berjalan beriringan, “ucap Reflidon Dt.Kayo.

Diakui Gusmal Dt Rajo Lelo, seminar ini merupakan kegiatan awal dari salah satu program kerja LKAAM Kab.Solok dan merupakan yang pertama LKAAM kab/kota yang menindaklanjuti MoU antara Polda Sumbar dengan LKAAM Prov. Sumbar. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *