PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi partai politik (Parpol) secara optimal, khususnya dalam hal pendidikan politik dan operasional kelembagaan, Pemerintah Kota (Pemko) mengucurkan dana bantuan (Parpol) sebesar Rp1.985.346.000 untuk Tahun 2025.
“Bantuan keuangan Parpol pada 2024 lalu diberikan sebesar Rp2.250 per suara, untuk 2025 dinaikkan sebesar 100 persen menjadi Rp4.500 per suara sah. Selanjutnya dengan jumlah suara sah sebanyak 441.188 suara sah, maka total nilai bantuan keuangan Parpol pada 2025 ini adalah sebesar Rp1.985.346.000 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah),” kata Plt Asisten I Setdako Padang, Mairizon saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan Bantuan Keuangan Untuk Pendidikan Politik yang Berkualitas di Ruang Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (30/6/2025).
Sebagai peserta dalam kegiatan tersebut diundang sebanyak 50 orang yang berasal dari pimpinan dan pengurus Parpol.
Dikatakan Mairizon, pada Februari 2025 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana bantuan Parpol 2024. Dari hasil pemeriksaan itu dikeluarkan sejumlah catatan, diantaranya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan, kelengkapan bukti pendukung yang kurang, dan penggunaan biaya operasional yang tidak tepat.
“Untuk itu, kami dari Pemko Padang terus mendorong agar pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi partai politik yang disiplin dan transparan, tentu kami apresiasi. sebaliknya, bagi Parpol yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan bantuan keuangan hingga laporan diperiksa BPK,” terangnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail menyebut, tujuan Bimtek ini adalah memberikan pemahaman pada peserta teknis tentang prosedur penyaluran, pertanggungjawaban, dan pelaporan bantuan keuangan.
“Kegiatan ini juga memberikan pemahaman pada peserta akan kesesuaian penggunaan bantuan dengan ketentuan peraturan undangan yang berlaku,” katanya.
Pengurus Parpol juga diharapkan dapat lebih tertib administrasi dalam hal pengajuan penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan pada partai politik, seperti rekap realisasi penerimaan, belanja bantuan keuangan Parpol, dan rincian realisasi belanja bantuan keuangan Parpol per kegiatan.
“Melalui Bimtek ini kami juga berharap Parpol dapat meningkatkan dan mendorong partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas,” jelasnya. (taufik)