Kado Hardiknas 2026, Pendidikan Bermutu Itu Lahir dalam Kelas Bukan dari Luar Kelas, Kepala Sekolah Berperan

Oleh : Dr. H. Asfar Tanjung*)

PERSOALAN mutu adalah satu hal yang diharapkan dalam sebuah produk dan kegiatan, karena apapun bentuknya sebuah kegiatan atau pekerjaan, pasti yang diharapkan apakah hasil pekerjaan dan produknya bermutu dan berkualitas atau tidak, untuk menentukan  kelayakan suatu mutu produk tentunya ada standarisasi, begitulah pentingnya mutu dan kualitas dari sebuah produk dan kegiatan yang dilakukan dalam berbagai bidang apapun.

Seperti halnya dalam mengelola Lembaga pendidikan seperti sekolah dan madrasah, yang dituntut atau yang diharapkan pada nilai akhirnya adalah mutu dan kualitas dari lulusannya dan untuk mencapai lulusan yang bermutu dan berkualitas itu, ada peran yang sangat bertanggung jawab penuh dan ini tidak bisa dikesampingkan sama sekali, yakni kepala sekolahnya.

Mutu dan kualitas tidak bisa meningkat dengan sebuah kata kata dan harapan, seperti yang sering diucapkan dalam pidato kata sambutan, mari kita tingkatkan mutu dan kualitas pendidikan”, kata kata itu tidak akan mampu merubah dan meningkatkan mutu, tapi harus dibarengi dengan strategi, usaha dan tekad, makanya kepala sekolah yang sangat dominan dalam hal ini, kompetensi dan tupoksi kepala sekolah sangat layak dan bisa menentukan arah dan kemajuan dan mutu sekolah.

Ibarat sebuah kapal yang akan berlayar, maka kepala sekolah adalah nahkodanya, walau secanggih apapun kapal, selengkap apapun awaknya, tanpa nahkoda yang paham arah, kapal hanya akan berputar di tempat. 

Begitu pula mutu pendidikan.Demikian juga agaknya Lembaga pendidikan, semegah apapun bangunannya, selengkap apapun sarana dan prasarananya, tapi pengelolaan yang dilakukan oleh sang kepala sekolah yang tidak serius dan acak acakan dalam memimpin sekolah mutu dan kualitas yang  diharapkan tidak akan tercapai dengan baik.

Untuk mengukur kualitas mutu dan kemajuan ada sebuah Lembaga, dalam menilai kelayakan pendidikan ada sebuah badan yakni Badan Akreditasi Nasional atau BAN, yang memakai standar penilaian melalui instrumen dan alat ukurnya tertata jelas item per item kegiatan dan program yang diterapkan di sekolah berjalan lengkap, terpenuhi atau tidak, dan sampai kepada mutu dan kualitas  produk  lulusannya.

Dalam tatanan kerangka Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, sebagai alat ukur kelayan sekolah ada lagi ketentuan yang mengatur untuk layaknya sebuah mutu yakni Permendikbud No 6 tahun tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, karena kepala sekolah bukan lagi sebagai “kepala kantor disekolah” yang sibuk tanda tangan. 

Ia adalah penanggung jawab utama penjaminan mutu internal, karena Mutu sekolah yang dipimpinnya  adalah cermin dari mutu dan kualitas kepemimpinannya sebagai kepala sekolah, hasil mutu dan kualitas sekolah yang dipimpin oleh seorang kepala sekolah tidak bisa dilepaskan dan dilemparkan pada pihak lain, karena dalam Permendikbud itu jelas dan tegas dikatakan. 

Makanya kalau bagi kita anda yang telah ditunjuk sebagai kepala sekolah harus komit dan bisa mengikhlaskan diri, untuk menyumbangkan tenaga pikiran untuk memajukan dan mengembangkan Lembaga pendidikan yang diembannya, kalau tidak mampu bisa mundur dan kembali lagi kepada profesi guru dan itu juga tertuang dalam isi Permendikbud no 6 tahun 2018 tersebut.

Untuk peningkatan mutu dan kelayakan sekolah ada aturan yang mengatur dan ini menjadi tupoksi kepala sekolah yang tertuang dalam Permendikbud tersebut, yakni kepala sekolah sebagai Pembelajar, Kepala sekolah Manajer, Kepala Sekolah sebagai Supervisor, Kepala Sekolah sebagai Motivator, dan Kepala Sekolah sebagai Inovator.

Kemudian selanjutnya berdasarkan Permendiknas No 13 tahun 2007, dinyatakan bahwa ada 5 Kompetensi Utama yang harus dilaksanakan dijalankan serta diterapkan dalam tugas keseharian bagi yang menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah, yakni Kompetensi Kepribadian, Manajerial Supervisi, kewirausahaan dan Kompetensi Sosial.

Sebagai Pemimpin Pembelajaran, Bukan Pemimpin Administrasi Ini peran paling fundamental. Mutu lahir di ruang kelas, bukan di ruang kepala sekolah. Kepala sekolah yang efektif rutin “turun kelas”.  Dan terjadwal dengan baik , mengamati, dan mencatat: apakah murid benar-benar belajar atau hanya duduk diam, dan apakah guru mengajar sesuai langkah dan strategi, serta memakai mwedia ajar atau tidak hal itu akan terlihat saat kepala sekolah masuk kelas saat supervisi dan evaluasi.

Sebagai Manajer, seorang kepala sekolah harus bisa membaca Hasil supervisi misalkan menunjukkan 70% guru lemah dalam asesmen formatif. Maka, anggaran pelatihan bisa dialihkan ke sana. Ia pastikan 8 Standar Nasional Pendidikan terpenuhi, tapi dengan skala prioritas. Ia susun SOP yang jelas sehingga guru tidak kehabisan energi untuk hal-hal teknis. Manajemen yang tepat sasaran membuat sekolah efisien. Dana BOS yang terbatas menjadi berdampak besar karena lari ke akar masalah mutu.

Kepala sekolah Sebagai Supervisor yang akan melakukan supervisi guru dalam bidang akademik, Akademik yang Mendampingi, Bukan Menghakimi, Supervisi selama ini sering jadi momok menakutkan bagi guru, tujuan supervisi yang paling utama adalah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas, agar mutu hasil belajar murid bisa meningkat, untuk pengembangann keprofesionalan guru.

Maka untuk itu lakukan supervisi klinis: Rencanakan fokus observasi bersama guru → Amati di kelas →lakukan evaluasi dan refleksi Refleksi → buat kesimpulan dan Tindak Lanjut dengan coaching atau pelatihan.

Hasil supervisi tidak berhenti di kertas. Ia menjadi dasar program KKG/MGMP internal. Guru yang lemah didampingi, guru yang kuat diberi ruang berbagi. Iklim ini membuat guru berani berinovasi tanpa takut disalahkan.

Kemudian Kepala Sekolah Sebagai Motivator dan Penjaga Budaya Mutu Guru adalah manusia. Mereka butuh diakui. Kepala sekolah yang hebat paham bahwa apresiasi kecil lebih menggerakan daripada ancaman besar, berikan motivasi kepada guru dan warga sekolah lainnya, sehingga sasaran untuk peningkatan mutu bisa tercapai, datang lebih awal bagi kepala sekolah bisa memotivasi guru untuk bisa terus meningkatkan kedisiplinan dalam bertugas.

Kepala sekolah sebagai Inovator adalah kepala sekolah bisa menjadi pemimpin yang berani menciptakan , menguji coba dan menerapkan cara cara untuk memecahkan masalah mutu di sekolah yang dipimpinnya, dan bisa menjadi penggerak untuk melakukan berbagai terobosan baru untuk meraih prestasi dan mutu serta kualitas pendidikan yang lebih baik.

Berdasarkan uraian Tupoksi dan Kompetensi yang semestinya harus diterapkan, dijalankan oleh setiap Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah itu, tentunya bagi para guru yang ditunjuk dan diamanahi jabatan sebagai kepala sekolah, harus bertekad menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tidak hanya sekedar melepas tanggung jawab, karena di tangannya mutu dan kualitas serta arah tujuan bisa tercapai, ibarat seorang nahkoda kapal yang akan menahkodai kapal besar dengan tujuan mencapai kepulauan yang bermutu dan berkualitas.

Untuk menjawab semua itu agar guru yang ditugasi dan diamanahi sebagai kepala sekolah, pihak pengambil kebijakan akan mengangkat kepala sekolah, untuk tingkat sekolah dasar yani SD dan SMP di bawah wewenang Bupati / Walikota dan tingkat sekolah menengah atas di bawah wewenang Gubernur, pemilihan kepala sekolah haruslah selektif, jangan sampai salah pilih, dan tentunya unsur politis semestinya dikesampingkan, karena ini adalah program membangun sumber daya manusia (SDM) jauh berbeda dengan Pembangunan fisik.

Mereka yang diamanahi tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah/madrasah perlu mereka yang benar benar memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan menuju pendidikan yang bermutu dan berkualitas, sebab produk lulusan yang bermutu dan berkualitas sangat diharapkan untuk Gerakan Indonesia menuju generasi emas tahun 2045 mendatang.

Semoga saja sebuah konsep dan pemikiran ini disaat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei tahun 2026 ini menjadi sebuah pemikiran yang selayaknya menjadi bahan pertimbangan untuk dipikirkan karena bagaimanapun untuk masa masa kedepan persoalan lulusan sekolah yang bermutu dan berkualitas dari Lembaga pendidikan sangat diharapkan.

Semoga Visi Indonesia menuju Generasi Emas tahun 2045 bisa tercapai. Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei tahun 2026, semoga pendidikan di Indonesia yang lebih bermutu dan berkualitas bisa terwujud. []

Penulis adalah Pemerhati dan Praktisi Pendidikan, Asesor BAN S/M dan Wartawan. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *