Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Kembali Dinobatkan Menteri Hukum Berpredikat AA Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri SY, SH., M.Si. (foto; ist)

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2025.

Capaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor M HH.2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025. Hasil penilaian itu disampaikan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Perolehan nilai 94 dan predikat AA menempatkan JDIH Kabupaten Pesisir Selatan sebagai salah satu anggota JDIHN dengan kinerja sangat baik. Penghargaan tersebut sekaligus menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

Penilaian kinerja anggota JDIHN merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum agar semakin lengkap, akurat, transparan, serta dapat diakses masyarakat secara cepat dan mudah.

BACA JUGA :  Program Siduling sebagai Media Pembelajaran Integritas

Evaluasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan dalam Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota JDIHN Nomor PHNHN.03.05-81 Tahun 2025. Indikator tersebut menjadi acuan untuk mengukur kualitas tata kelola dokumentasi hukum sekaligus pelayanan informasi hukum yang diberikan oleh setiap anggota JDIHN.

Dengan nilai 94 dan predikat AA, JDIH Kabupaten Pesisir Selatan dinilai mampu menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam mengelola dokumentasi serta menyebarluaskan berbagai produk hukum daerah kepada masyarakat. Capaian tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik di bidang hukum yang terbuka dan mudah dijangkau.

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan menjadi wadah pelayanan publik yang menyediakan berbagai dokumen dan informasi hukum daerah secara terintegrasi. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, aparatur pemerintah, akademisi, maupun pihak lain yang membutuhkan informasi dan produk hukum resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  Kapolres Agung Tribawanto dan Jajaran Bagikan Bendera bagi Pengendara

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri SY, SH., M.Si dalam siaran persnya pada Rabu (12/8/2026), menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi motivasi bagi jajaran pengelola JDIH untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum.

Menurut Yudi, predikat AA yang diraih bukanlah akhir dari upaya peningkatan kinerja. Sebaliknya, hasil evaluasi tersebut menjadi dorongan bagi pengelola JDIH untuk terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan, termasuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan BPHN.

Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan melakukan sejumlah langkah perbaikan. Salah satunya adalah penyediaan terjemahan produk hukum daerah agar informasi yang tersedia melalui JDIH semakin mudah dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selain itu, pengelola JDIH akan mengembangkan berbagai fitur pada platform JDIH. Pengembangan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemudahan akses, kualitas layanan, serta pengalaman masyarakat dalam memperoleh informasi dan dokumen hukum secara digital.

BACA JUGA :  Perkuat Nilai-nilai Pancasila, Rico Alviano Sosialisasikan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Kota Sawahlunto

Peningkatan sarana dan prasarana penunjang juga menjadi bagian dari tindak lanjut hasil evaluasi. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pengelolaan dokumentasi hukum yang lebih efektif, modern, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik di tengah perkembangan teknologi informasi.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap nilai 94 dengan predikat AA dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada penilaian berikutnya. Rekomendasi BPHN Kementerian Hukum RI akan dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan guna memperkuat pengelolaan JDIH secara berkesinambungan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi hukum yang lengkap, akurat, transparan, cepat, dan mudah diakses melalui sumber resmi. (*/mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *