PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka BSN kini memasuki tahap penuntutan, setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyerahkan tersangka bersama berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan tahap II dilakukan Selasa, 11 Agustus 2026, setelah berkas perkara BSN dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah pelimpahan tersebut, Kejari Padang menyatakan perkara akan segera diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, SH, MH membenarkan, proses pelimpahan perkara tersebut. Ia mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
“Pada 11 Agustus lalu, penyidik Tipikor telah melimpahkan perkara BSN kepada Penuntut Umum. Saat pelimpahan, BSN tetap ditahan kota,” ujar Koswara, Kamis (13/8/2026).
Dengan pelimpahan tahap II itu, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada Penuntut Umum. Jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.
Segera Masuk Pengadilan Tipikor
Koswara memastikan Kejari Padang tidak akan menghentikan proses setelah pelimpahan kepada Penuntut Umum. Menurut dia, perkara BSN dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.
“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang,” katanya.
Pelimpahan ke pengadilan menjadi tahapan penting dalam proses hukum karena perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyidikan dan penuntutan akan memasuki pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Setelah surat dakwaan disiapkan, jaksa penuntut umum akan mengajukan perkara tersebut ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan menentukan proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam persidangan nantinya, jaksa penuntut umum akan menyampaikan dakwaan serta alat bukti yang menjadi dasar perkara. Pihak terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menanggapi dakwaan maupun pembuktian yang diajukan penuntut umum.
Artinya, status perkara yang telah dinyatakan P-21 belum menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada BSN tetap harus dilakukan melalui proses persidangan.
BSN Tetap Menjalani Tahanan Kota
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, BSN tetap menjalani penahanan kota. Status penahanan itu tetap berlaku ketika perkara beralih dari penyidik kepada Penuntut Umum.
Kejari Padang sebelumnya telah melakukan penanganan perkara tersebut melalui penyidikan Tipikor. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, proses kemudian berlanjut dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
P-21 merupakan tanda bahwa hasil penyidikan telah dinilai lengkap oleh Penuntut Umum sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dalam praktik penanganan perkara pidana, setelah tahap tersebut penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk proses penuntutan.
Tahap ini sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya persiapan perkara untuk dibawa ke persidangan.
Kejari Padang belum menyampaikan secara rinci materi dakwaan yang akan diajukan kepada BSN maupun rangkaian pembuktian yang nantinya akan disampaikan dalam persidangan. Karena itu, substansi mengenai apakah unsur tindak pidana yang didakwakan terpenuhi akan diuji melalui proses hukum di Pengadilan Tipikor.
Persidangan nantinya menjadi ruang bagi penuntut umum untuk membuktikan dakwaan sekaligus bagi terdakwa untuk menggunakan hak pembelaannya. Majelis hakim kemudian akan menilai seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi hukum yang muncul selama persidangan.
Kejari Padang menegaskan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang. Dengan demikian, perhatian selanjutnya akan tertuju pada jadwal persidangan dan isi surat dakwaan yang disiapkan jaksa penuntut umum.
Bagi publik, proses persidangan juga menjadi tahap penting untuk memperoleh kejelasan mengenai duduk perkara secara terbuka. Fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan diuji di hadapan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, BSN tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sesuai prinsip praduga tak bersalah. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.
Dengan status perkara yang telah P-21 dan pelimpahan tahap II yang telah dilakukan, kasus BSN kini tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor. Kejari Padang menyatakan tahapan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. (def)






