Balik Nama Sertipikat Makin Pasti, Warga Sambut Layanan Peralihan Hak 10 Hari

SEMARANG — Ada satu hal yang paling sering ditunggu masyarakat ketika mengurus balik nama sertipikat tanah: kepastian kapan prosesnya selesai.

Bukan sekadar cepat, masyarakat ingin tahu kapan dokumen yang mereka urus bisa kembali diterima. Sebab, proses peralihan hak atas tanah tidak hanya berlangsung di Kantor Pertanahan.

Ada sejumlah tahapan yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah, terutama dalam proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Di tengah kebutuhan akan kepastian itulah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan terobosan melalui uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari.

Kota Semarang menjadi salah satu daerah yang dipercaya menjadi lokasi pilot project tahap pertama. Layanan tersebut mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026 bersama 16 Kantor Pertanahan lainnya.

Konsepnya sederhana: memangkas ketidakpastian waktu dengan membagi tahapan secara jelas. Verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantor Pertanahan paling lama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan.

BACA JUGA :  IIGCE 2026 jadi Momentum Solok Selatan Buka Peluang Investasi Panas Bumi

Bagi masyarakat yang selama ini bersentuhan langsung dengan layanan pertanahan, target tersebut tentu menjadi kabar baik.

Tulus Satriawan (53), misalnya. Pengalamannya mengurus balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Semarang membuatnya cukup optimistis terhadap penerapan layanan baru tersebut.

Menurut Tulus, selama berkas yang diajukan lengkap, proses peralihan hak sebenarnya sudah relatif cepat.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

BACA JUGA :  Dari Drumband hingga “Pohon Pinang”, Pawai TK Negeri 2 Padang Curi Perhatian

Cerita hampir serupa datang dari Dedi (32). Saat ditemui, ia sedang mengurus proses peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Bagi Dedi, kehadiran target waktu bukan semata-mata soal memangkas hari. Yang lebih penting adalah adanya kepastian bagi masyarakat.

Selama ini, ketika persyaratan telah lengkap, proses pelayanan memang sudah berjalan cukup cepat. Namun, masyarakat terkadang masih harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan dokumen selesai.

“Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” kata Dedi.

Harapan masyarakat tersebut sejalan dengan semangat transformasi layanan pertanahan yang terus didorong Kementerian ATR/BPN. Layanan Peralihan Hak 10 Hari tidak hanya berbicara tentang angka sepuluh hari, tetapi juga membangun pola pelayanan yang lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Penerapannya pun dilakukan secara bertahap. Setelah tahap pertama di 17 Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026, tahap kedua direncanakan berlangsung pada 24 September 2026 di 24 Kantor Pertanahan. Selanjutnya, layanan akan diperluas secara bertahap.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Gempa M6,1 Guncang Sumbar, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Bagi Tulus dan Dedi, perubahan itu sederhana tetapi berarti. Ketika masyarakat tahu kapan proses dimulai dan kapan produk layanan dapat diterima, urusan pertanahan tidak lagi sekadar tentang menunggu.

Ada kepastian yang bisa dipegang.
Dan dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, harapan itu kini mulai diuji: balik nama sertipikat bukan hanya cepat, tetapi juga pasti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *