Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Pessel Evaluasi Penggabungan Surat Ukur dan Buku Tanah

SAGO, FOKUSSUMBAR.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan terus memperkuat kinerja pelayanan pertanahan melalui monitoring dan evaluasi pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Kegiatan yang dilaksanakan di Sago, Selasa (8/9/2026), tersebut dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Agita Fernanda, S.H., M.M.

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan berjalan tertib, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut yakni proses penggabungan Surat Ukur dan Buku Tanah. Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan pekerjaan sekaligus memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Kanwil BPN Sumbar Validasi Alat Ukur Penilaian Kompetensi Tahap II

Agita Fernanda mengatakan, monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan pekerjaan, khususnya yang berkaitan dengan administrasi dan data pertanahan.

“Monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan. Kami juga ingin mengetahui secara langsung progres pekerjaan sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih ditemukan di lapangan,” ujar Agita.

Menurutnya, penggabungan Surat Ukur dan Buku Tanah membutuhkan ketelitian agar data yang dikelola tetap sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketertiban dan kesesuaian data menjadi perhatian utama. Karena itu, setiap proses harus dilakukan secara cermat sehingga administrasi pertanahan dapat terus diperbaiki dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” katanya.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Pessel Ikuti Penilaian Opini Maladministrasi, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Melalui kegiatan tersebut, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *