Pemerintah Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi untuk Dukung Ketahanan Pangan

Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto ist)

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini sekaligus mengubah kewenangan alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rencana tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

“Diharapkan pada akhir kuartal pertama kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan.

Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, kewenangan alih fungsi harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai wilayah LSD pada 2021. Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan pada akhir kuartal pertama 2026 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Nusron, beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara memiliki peran strategis sebagai lumbung padi nasional sehingga perlu mendapat perlindungan khusus terhadap alih fungsi lahan sawah.

“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk mendukung swasembada pangan.

Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total LBS di 12 provinsi tersebut mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi berbagai faktor pengurang, luas usulan penetapan LSD menjadi sekitar 2.739.640,69 hektare.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memimpin rakor menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas percepatan penetapan LSD di berbagai daerah. Ke-12 provinsi yang dibahas akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan pada kuartal pertama ini mencakup 8 ditambah 12 provinsi, kemudian akan ditambah lagi 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua atau sekitar Juni. Jika tidak selesai, maka percepatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” kata Zulkifli.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN serta perwakilan kementerian dan lembaga anggota Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri. (AR/FA/jiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *