JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) guna memperkuat kepastian hukum atas aset properti mereka.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status hak tersebut dapat dilakukan bagi rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, terutama yang berada di kawasan perumahan atau kompleks.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian di Jakarta.
Menurut dia, proses perubahan hak dari HGB menjadi SHM dirancang sederhana dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Ia menjelaskan, masyarakat hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bumi dan bangunan atau bukan tanah kosong, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
Selain itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak tersebut hanya sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” katanya.
Shamy menilai perubahan status HGB menjadi SHM memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat karena pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN menilai peningkatan status hak tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset keluarga di masa depan. (LS/YZ)




