BPN Pessel dan Kejari Perkuat Sinergi, Hadirkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

PAINAN, FOKUSSIMBAR.COM– Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melalui kegiatan koordinasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.

Koordinasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mempererat kolaborasi kedua instansi dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan, pemberian bantuan hukum, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.SiT, mengatakan sinergi dengan Kejaksaan Negeri merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

“Koordinasi ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan atas hak-hak pertanahannya,” ujar Mira Desrita.

Baca juga:  Syumuliyatul Islam: Membangun Generasi Rabbani di Tengah Tantangan Zaman

Menurutnya, dukungan Kejaksaan Negeri sebagai mitra strategis juga akan semakin memperkuat langkah Kantor Pertanahan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara akuntabel dan berintegritas.

“Melalui sinergi yang semakin erat, kami berharap pelayanan pertanahan di Kabupaten Pesisir Selatan dapat terus meningkat, baik dari sisi kualitas pelayanan maupun penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan prima yang cepat, tepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus membangun kerja sama yang berkelanjutan guna menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik serta mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *