PADANG, FOKUSSUMBAR.COM– Tim Organisasi dan Tim Hukum KONI Sumbar mengkaji tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam dan menilai proses tersebut berpotensi mengalami cacat prosedur.
Kajian itu mengacu pada dugaan tidak terpenuhinya sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI terkait mekanisme penjaringan calon ketua umum.
Berdasarkan hasil kajian, Tim Organisasi dan Tim Hukum menyoroti ketentuan Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI yang menyatakan bahwa Rapat Kerja (Raker) menetapkan usulan mengenai persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI sebagai pedoman bagi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
Namun, dari dokumen yang dipelajari, undangan kegiatan tertanggal 30 Juni 2026 hanya memuat agenda sosialisasi tata tertib, bukan Raker yang membahas dan menetapkan persyaratan maupun tata cara penjaringan sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART.
Tim juga menyoroti ketentuan Pasal 37 ayat (5) huruf b ART KONI yang mengatur pemberitahuan pelaksanaan Raker sekurang-kurangnya 14 hari sebelum kegiatan. Sementara berdasarkan dokumen yang ada, undangan baru disampaikan sekitar empat hari sebelum pelaksanaan.
Selain itu, tim mempertanyakan apakah bahan-bahan Raker telah disampaikan kepada peserta paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan sebagaimana ketentuan organisasi.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka cabang olahraga dinilai berpotensi kehilangan hak untuk mempelajari materi dan melakukan pembahasan secara internal sebelum forum berlangsung.
Tim Organisasi dan Tim Hukum KONI Sumbar juga mencatat fakta lain yang menjadi perhatian, yakni undangan kegiatan yang bertanggal 30 Juni 2026 baru diterima pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dokumen tersebut dikirim setelah Wakil Ketua Umum I KONI Sumbar menghubungi Sekretaris KONI Agam untuk meminta dokumen, menyusul beredarnya pemberitaan di media mengenai tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Agam. Fakta tersebut turut menjadi bagian dari bahan kajian organisasi.
Atas dasar itu, Tim Organisasi dan Tim Hukum menilai pelaksanaan tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Agam berpotensi cacat prosedur.
Kondisi tersebut juga dinilai dapat berdampak terhadap keabsahan proses apabila di kemudian hari muncul keberatan dari anggota.
Tim juga berpandangan, adanya laporan dari sejumlah cabang olahraga terkait dugaan ketidaksesuaian dengan AD/ART perlu segera direspons melalui supervisi oleh KONI Sumbar sebagai induk organisasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi tertundanya atau batalnya pengesahan kepengurusan baru apabila terdapat sengketa setelah Musorkab selesai.
Sementara itu, Kabid Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben, menyampaikan bahwa langkah yang dapat ditempuh KONI Sumbar bergantung pada ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.
Menurut Syahindra, apabila AD/ART atau PO memang mewajibkan adanya koordinasi maupun supervisi KONI Provinsi, maka KONI Sumbar memiliki kewenangan untuk memanggil Ketua KONI Kabupaten Agam dan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan guna memberikan klarifikasi, membentuk tim supervisi, menghentikan sementara tahapan Musorkab selama pemeriksaan, hingga memerintahkan perbaikan atau pengulangan tahapan yang dinilai tidak sesuai.
Namun, apabila AD/ART maupun PO tidak mewajibkan koordinasi tersebut, kata dia, tidak adanya koordinasi saja tidak cukup menjadi alasan untuk menghentikan Musorkab.
KONI Sumbar tetap harus dapat menunjukkan adanya pelanggaran lain, seperti tahapan penjaringan yang tidak sesuai Peraturan Organisasi, pelanggaran terhadap hak anggota atau cabang olahraga, tata tertib Musorkab yang tidak dipatuhi, maupun proses yang tidak demokratis dan tidak transparan.
“Sikap yang akan dilakukan KONI Sumbar meminta menghentikan sementara proses, membentuk tim supervisi untuk meminta seluruh dokumen lengkap terkait persiapan Musorkab untuk memastikan keabsahan Musorkab Agam,” ujar pria yang akrab dipanggil Opa ini.
Ia menegaskan, berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2020, Musorkab merupakan forum tertinggi KONI di tingkat kabupaten. Karena itu, setiap langkah KONI Provinsi tetap berada dalam koridor pembinaan, pengawasan, dan supervisi, kecuali terdapat ketentuan khusus dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi yang memberikan kewenangan lebih jauh, seperti penunjukan caretaker atau pengambilalihan penyelenggaraan.
Syahindra menambahkan, untuk memastikan langkah organisasi memiliki dasar yang kuat, seluruh proses harus mengacu pada Peraturan Organisasi tentang Musorkab dan pemilihan Ketua Umum. Dengan demikian dapat dipastikan apakah terdapat kewajiban pelaporan, koordinasi, atau persetujuan KONI Provinsi sebelum Musorkab dilaksanakan sehingga setiap keputusan yang diambil tidak mudah dipersoalkan secara organisasi. (jiga)
