Rp 114 Miliar Pajak Air Permukaan Masih Terutang, Wajib Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan jadi Sorotan

Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, H. Al Amin, S.Sos, MM. (foto; ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, H. Al Amin, S.Sos, MM, melakukan langkah penagihan terhadap Wajib Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan yang masih memiliki kewajiban pajak terutang.

Penagihan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data penagihan yang dihimpun, total Pajak Air Permukaan (PAP) Sektor Perkebunan yang terutang mencapai Rp114.282.345.200. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang telah diterima sebesar Rp179.707.500, sehingga masih terdapat
sisa pajak terutang sebesar Rp114.102.637.700.

Kepala Bapenda, H. Al Amin, S.Sos., M.M dalam siaran persnya, Selasa (11/8/2026), menegaskan bahwa langkah penagihan bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepatuhan dan keadilan perpajakan.

Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki pajak terutang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Satukan Dua TPA dalam Satu Kebaikan, KKN 52 UIN Imam Bonjol Padang Gelar Didikan Subuh di Masjid Raya Pucung Anam

Pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak daerah saat ini berpedoman antara lain pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian PP Nomor 35 Tahun 2023 secara khusus mengatur aspek penagihan pajak daerah, pemeriksaan, keberatan, hingga tata cara pengelolaan piutang pajak.

“Penagihan kami lakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban harus menyelesaikan pajak terutangnya. Pemerintah daerah akan terus melakukan langkah-langkah penagihan secara tertib, terukur dan sesuai kewenangan,” ujar Al Amin.

Bapenda juga akan melakukan pemutakhiran data, verifikasi kewajiban pajak, pendekatan kepada wajib pajak, serta tindak lanjut administrasi penagihan terhadap wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.

BACA JUGA :  Perda Sampah Sumbar Diuji di Batipuh: Warga Punya Uang, Tapi tak Tahu Buang Sampah ke Mana

Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan Surat Teguran atau pemberitahuan sebagaimana diatur dalam tahapan penagihan sesuai ketentuan, Bapenda akan melanjutkan proses penagihan ke tahapan berikutnya yaitu Surat Paksa hingga penyitaan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Optimalisasi PAP Sektor Perkebunan untuk Memperkuat PAD Penagihan Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan merupakan bagian dari strategi Bapenda Provinsi Sumatera Barat untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Pemerintah daerah mendorong agar seluruh potensi PAP Sektor Perkebunan dapat terdata secara akurat, ditetapkan sesuai ketentuan, dan dibayarkan oleh wajib pajak tepat waktu.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak berada pada posisi yang berbeda dengan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA :  Pertama Kali Lomba Tahfizd Al-Qur’an Murid Bersama Orang Tua Digelar di Kota Pariaman

Bapenda Provinsi Sumatera Barat akan terus meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pendataan, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan.

Dengan optimalisasi tersebut, penerimaan PAP Sektor Perkebunan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD dan pada akhirnya mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Provinsi Sumatera Barat. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *