Besaran Zakat Fitrah 1446 H di Pasaman Barat, Ditetapkan

Rapat penentuan besaran zakat fitrah 1446 H, digelar ruang kerja Kasubbag Tata Usaha Kemenag Pasaman Barat. (foto; gmz)

PASAMAN BARAT, FOKUSSUMBAR.COM – Standar zakat fitrah tahun 1446 H atau 2025 untuk Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (6/3/2025) pagi, ditetapkan. Penetapan standar zakat fitrah itu ditetapkan melalui rapat khusus di ruang kerja Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat,, Simpang Empat.

Rapat yang dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas Islam), Asriwan, diikuti Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Pasaman Barat diwakili Khairil, Kabag Kesra Setda Pasaman Barat diwakili M. Ihsan, Ketua Baznas diwakili Murni W, Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kantor Kementerian.

Berdasarkan rapat khusus tersebut, maka ditetapkanlah standar harga zakat fitrah untuk Kabupaten Pasaman Barat, selanjutnya dibagi dalam tiga kategori. Tiga kategori itu adalah, Satu. Kategori satu (tertinggi) sebesar Rp50.000,. Dua. Kategori dua (sedang) Rp 45.000, dan untuk kategori Tiga. Sebesar Rp. 38.000,.

Khairil, dari Dinas PKUKM Pasaman Barat menyampaikan, sebagai instansi pemerintah daerah yang di antara tugasnya, memantau kondisi dan standar harga kebutuhan pokok masyarakat di setiap pasar tradisional yang berbeda di Pasaman Barat, termasuk untuk harga beras.

Semenjak beberapa waktu terakhir, ulasnya, harga jual beli kebutuhan pokok di Pasaman Barat terjadi fluktuasi harga kebutuhan, termasuk beras. Dari perbedaan harga kebutuhan pokok itulah pihaknya secara jelas menyampaikan kondisi harga yang sekaligus dijadikan acuan dalam penetapan standar harga zakat fitrah tahun 1446/ 2025 di Pasaman Barat.

“Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang dilaksanakan penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, dan dihadiri pihak terkait bisa menetapkan standar harga zakat fitrah untuk Kabupaten Pasaman Barat”, katanya.

Rapat tersebut juga memutuskan agar hasil keputusan rapat khusus penetapan standar harga zakat fitrah dimaksud diteruskan kepada Bupati Pasaman Barat, Samsuardi yang selanjutnya dikeluarkan surat edarannya, agar standar harga zakat fitrah ini diteruskan kepada masyarakat, untuk dilaksanakan. (gmz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *