Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Buton Diperkuat Lewat Pengadministrasian dan Pendaftaran

BUTON, FOKUSSUMBAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat atas wilayahnya.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan negara memiliki komitmen untuk mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya selama keberadaannya masih diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

Baca juga:  BPN Pesisir Selatan Gandeng Wali Nagari Percepat Pelaksanaan PTSL

Menurutnya, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan keberadaan masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Namun, sebelum proses tersebut dilakukan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Ia menegaskan, identifikasi secara cermat menjadi tahapan penting agar perlindungan hukum benar-benar diberikan kepada masyarakat adat yang memenuhi ketentuan. Selain memberikan kepastian hukum, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat juga diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa pertanahan.

Slameto menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan prosesnya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Baca juga:  Jangan Biarkan Kepala Daerah Bergaji UMR, Djohermansyah: Sistem Insentif Harus Dibangun Secara Rasional

Pilihan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan masyarakat hukum adat, sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Ia juga menepis anggapan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat berarti negara mengambil alih tanah masyarakat adat. Menurutnya, hak tersebut justru menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton yang aktif berdiskusi mengenai upaya mempertahankan eksistensi tanah ulayat mereka.

Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri, dan diakhiri dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *