PESISIR SELATAN – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan ini membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital untuk melaksanakan kewajiban perlindungan anak di internet.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya saat penandatanganan aturan tersebut di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Oleh sebab itu, pemerintah ingin memastikan generasi muda Indonesia lebih terlindungi saat beraktivitas di dunia digital.
Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pembatasan akan diterapkan pada sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live dan Roblox.

Menanggapi kebijakan tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), N Riswandi, menyambut positif penerbitan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting pemerintah dalam memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta aman dari berbagai ancaman di dunia maya.
“Kami menyambut baik kebijakan ini karena tujuannya jelas, yakni memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia tidak terpapar konten negatif yang dapat mengganggu perkembangan mental maupun sosial mereka,” kata Riswandi.
Ia menilai, regulasi tersebut juga dapat membantu orang tua dalam membatasi penggunaan gawai oleh anak, terutama pada masa perkembangan sebelum usia 16 tahun.
“Dengan adanya kebijakan ini, orang tua memiliki landasan yang kuat untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak. Pada usia tersebut, seharusnya anak lebih banyak mengembangkan bakat, minat dan kemampuan dirinya, bukan justru menghabiskan waktu berselancar di dunia maya,” ujarnya.
Riswandi juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, orang tua tidak cukup hanya melarang, tetapi juga harus mendampingi serta membangun komunikasi yang baik dengan anak.
“Orang tua perlu aktif mengawasi dan mendampingi anak saat menggunakan internet. Ajak anak berdialog dari hati ke hati agar mereka memahami risiko dunia digital dan tidak terjebak pada kecanduan media sosial,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan mendorong kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar kebijakan tersebut berjalan efektif di daerah.
Ia menjelaskan bahwa beberapa OPD memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memperkuat literasi digital masyarakat, sementara Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) fokus pada edukasi serta perlindungan terhadap anak.
“Dinas Pendidikan juga memiliki peran penting dalam mengedukasi siswa mengenai penggunaan internet secara sehat dan bertanggung jawab. Sedangkan Dinas Perpustakaan dapat menyediakan ruang belajar dan kegiatan literasi sebagai alternatif aktivitas positif bagi anak,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) juga didorong untuk menyediakan sarana ruang terbuka dan fasilitas bermain anak yang aman dan nyaman sebagai tempat kegiatan positif di luar rumah.
“Melalui kolaborasi OPD tersebut, kita berharap anak-anak memiliki banyak pilihan aktivitas yang bermanfaat sehingga tidak terlalu bergantung pada telepon genggam atau media sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan, Wendi, yang dihubungi secara terpisah Rabu (11/3/2026), mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah tersebut melalui penguatan literasi digital kepada masyarakat.
“Kami akan memperkuat sosialisasi dan edukasi literasi digital kepada masyarakat, terutama kepada orang tua dan pelajar, agar mereka memahami manfaat dan risiko penggunaan internet,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Kominfo akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sekolah dan komunitas, untuk memberikan pemahaman mengenai penggunaan teknologi secara bijak.
Menurutnya, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak bukan berarti melarang mereka mengenal teknologi, tetapi lebih kepada mengatur waktu dan usia yang tepat agar anak dapat memanfaatkannya secara positif.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap bisa belajar teknologi secara sehat dan bertanggung jawab, bukan menjadi korban dari perkembangan teknologi itu sendiri,” ujarnya.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari lembaga legislatif sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Dani Sopian, S.H.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Bahkan kebijakan tersebut menurutnya sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana penggunaan gawai dan media sosial di kalangan anak-anak semakin tinggi.
“Kami di DPRD tentu mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. Perlindungan anak harus menjadi prioritas, termasuk dari dampak negatif dunia digital,” kata Dani, kepada media ini Selasa (11/3/2026).
Ia juga mendukung langkah pemerintah daerah yang akan melibatkan berbagai OPD dalam menyukseskan implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat penting agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan. Dengan kerja sama yang baik, kita berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Dani juga berharap kebijakan tersebut dapat mendorong orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak dalam menggunakan teknologi serta mengarahkan mereka pada kegiatan yang lebih produktif.
“Ke depan kita berharap generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara bijak untuk meningkatkan pengetahuan, kreativitas dan prestasi,” pungkasnya. (Adv)




