JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM — Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat menerima kedatangan petugas ukur tanah di lapangan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk kepentingan tertentu.
Untuk menghindari potensi penipuan atau penyalahgunaan, masyarakat diminta memastikan bahwa petugas yang datang benar-benar merupakan petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah).
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa ada sejumlah langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat guna memastikan keabsahan petugas ukur tersebut.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan di lapangan selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Dengan demikian, petugas ukur yang datang seharusnya membawa dokumen resmi terkait penugasan tersebut.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelasnya.
Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga disarankan untuk menanyakan informasi dasar terkait kegiatan pengukuran. Di antaranya nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, hingga tujuan pengukuran.
Menurut Agus, tujuan pengukuran tanah dapat beragam, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas, hingga penataan batas.
“Dalam praktik pelayanan pertanahan, setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu. Petugas ukur resmi tentu dapat menjelaskan konteks pelayanan yang sedang dijalankan,” tambahnya.
Jika masyarakat masih merasa ragu terhadap keabsahan petugas yang datang, langkah verifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi langsung Kantor Pertanahan setempat.
“Apabila petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus Apriawan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan masyarakat sekaligus mencegah potensi praktik penipuan yang merugikan, khususnya dalam urusan pertanahan yang memiliki nilai hukum dan ekonomi tinggi. (SG/KR/jiga)




