Oleh : Musfi Yendra*)
PEMILIHAN umum (Pemilu) adalah jantung demokrasi. Melalui pemilu, rakyat menyalurkan kedaulatannya untuk menentukan arah bangsa dan masa depan negara.
Namun, demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara setiap lima tahun.
Demokrasi yang sehat juga ditentukan oleh sejauh mana penyelenggara Pemilu bekerja secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Tanpa keterbukaan informasi, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi akan mudah rapuh akibat hoaks, manipulasi data, maupun berbagai praktik yang merusak integritas Pemilu.
Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, wajib membuka akses informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.
Hal ini juga sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Dalam konteks Pemilu, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk membangun legitimasi demokrasi.
Masyarakat ingin mengetahui bagaimana daftar pemilih disusun, bagaimana anggaran digunakan, bagaimana logistik disalurkan, hingga bagaimana suara rakyat dihitung dan direkapitulasi.
Ketika informasi tertutup, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan akan semakin besar. Sebaliknya, keterbukaan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Karena itu, KPU dan Bawaslu harus memahami bahwa transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat. Keterbukaan data pemilih dapat mencegah kecurigaan terhadap pemilih ganda atau fiktif.
Publikasi laporan dana kampanye dan penggunaan anggaran secara terbuka juga membantu mempersempit ruang praktik money politics serta memperkuat integritas peserta pemilu. Di sisi lain, keterbukaan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu memastikan setiap dugaan kecurangan diproses secara objektif dan terukur.
Urgensi keterbukaan informasi bagi penyelenggara pemilu juga dapat dilihat dari aspek stabilitas politik dan kepercayaan sosial. Pemilu yang transparan akan memperkecil potensi konflik horizontal. Ketika masyarakat dapat mengakses data dan informasi secara terbuka, ruang manipulasi dan disinformasi menjadi lebih sempit.
Dalam konteks inilah Sumatera Barat layak diapresiasi sebagai salah satu daerah yang berhasil membangun budaya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu. Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat berhasil membangun ekosistem keterbukaan informasi publik yang sangat baik.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi badan publik oleh Komisi Informasi Sumatera Barat Tahun 2025, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berhasil meraih predikat Informatif dan menempati peringkat pertama kategori lembaga vertikal.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa komitmen transparansi tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan dalam tata kelola informasi yang nyata dan terukur. Tidak hanya di tingkat provinsi, seluruh Bawaslu kabupaten dan kota di Sumatera Barat juga telah memperoleh predikat Informatif.
Tidak hanya itu, sebagai badan publik yang sudah mampu mencapai prediket Informatif secara total, Bawaslu di Sumatera Barat juga menjalankan gerakan Bawaslu Berdampak, dalam bentuk mendampingi badan publik lain untuk membentuk, membenahi hingga membina untuk meraih prediket Informatif juga.
Sementara itu, KPU Provinsi Sumatera Barat juga berhasil meraih predikat Informatif, diikuti oleh 14 KPU kabupaten dan kota yang telah berada pada kategori yang sama. Kondisi ini menunjukkan bahwa ekosistem keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu di Sumatera Barat tumbuh secara kolektif dan sistematis, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
Capaian tersebut bukan sekadar prestasi administratif. Lebih jauh, hal ini mencerminkan tumbuhnya budaya demokrasi yang berbasis transparansi dan partisipasi publik. Ketika KPU dan Bawaslu sama-sama memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi, maka ruang kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu menjadi semakin besar. Publik tidak lagi hanya diposisikan sebagai pemilih, tetapi juga bagian dari pengawas demokrasi yang memiliki hak terhadap informasi publik.
Fakta menarik lainnya, sepanjang pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2019 serta Pilkada Tahun 2020, tidak ada sengketa informasi pemilu yang masuk ke Komisi Informasi Sumatera Barat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa layanan informasi publik di penyelenggara Pemilu berjalan relatif baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Situasi tersebut menjadi indikator penting bahwa transparansi telah mulai menjadi budaya kelembagaan, bukan sekadar kewajiban formal administratif.
Karena itu, Sumatera Barat layak dipandang sebagai salah satu daerah percontohan keterbukaan informasi publik penyelenggara Pemilu di Indonesia. Kolaborasi antara KPU, Bawaslu, PPID, dan Komisi Informasi telah melahirkan tata kelola informasi yang sehat, progresif, dan dipercaya publik. Kondisi ini dapat menjadi referensi nasional dalam membangun penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel.
Model keterbukaan informasi yang tumbuh di Sumatera Barat dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain. Demokrasi yang kuat tidak hanya ditentukan oleh tingginya partisipasi pemilih, tetapi juga oleh sejauh mana penyelenggara pemilu membuka diri terhadap pengawasan publik dan menjadikan transparansi sebagai budaya kelembagaan.
Di era digital yang dipenuhi hoaks dan polarisasi politik, keterbukaan informasi menjadi benteng penting untuk menjaga stabilitas sosial dan kualitas demokrasi.
Komitmen terhadap keterbukaan informasi juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Asta Cita yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
Keterbukaan informasi publik bagi penyelenggara Pemilu bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan demokrasi Indonesia.
Transparansi adalah cermin integritas, dan integritas merupakan fondasi utama kepercayaan rakyat terhadap negara. []
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat*)




