Kolom  

Lagi Soal MBG: Bila SPPG Berganti Kantin Sekolah, Siapa Senang Siapa Meradang?

Oleh: Basrizal Dt. Panghulu Basa*)

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya lahir dari niat baik: memperbaiki gizi anak bangsa, mengurangi stunting, dan membantu keluarga menghadapi tekanan ekonomi.

Namun, niat baik saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah tata kelola, keadilan, dan kesiapan pelaksanaannya.

Kini muncul wacana yang menempatkan kantin sekolah sebagai pelaksana penyedia makanan, menggantikan atau mengurangi peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya diuntungkan, dan siapa yang harus menanggung risikonya?

Jika kantin sekolah mengambil alih peran SPPG, maka yang pertama harus dijawab adalah soal kapasitas. Apakah seluruh kantin sekolah memiliki dapur yang memenuhi standar higienitas? Apakah tersedia tenaga gizi, sistem pengawasan mutu, sarana penyimpanan bahan makanan, dan mekanisme distribusi yang aman?

Jangan sampai program sebesar MBG berubah menjadi proyek coba-coba. Sebab yang menjadi taruhannya bukan sekadar anggaran negara, melainkan kesehatan jutaan anak sekolah.

Di sisi lain, para pemilik dan pengelola SPPG tentu berhak bertanya. Banyak di antara mereka yang telah menginvestasikan modal besar untuk membangun dapur, membeli peralatan, merekrut tenaga kerja, dan memenuhi berbagai persyaratan operasional.

Bila kebijakan berubah di tengah jalan tanpa kepastian, maka mereka yang telah patuh pada aturan justru menjadi korban ketidakpastian kebijakan.

Dalam perspektif ekonomi politik, perubahan model pelaksanaan harus dilakukan secara transparan. Negara tidak boleh menciptakan pemenang dan pecundang baru melalui kebijakan yang berubah-ubah. Kepastian hukum dan kepastian usaha merupakan syarat utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Dalam adat Minangkabau dikenal petuah: “Bajalan paliharo kaki, bakato paliharo lidah.”

Artinya, setiap langkah harus diperhitungkan akibatnya. Kebijakan publik pun demikian. Jangan sampai keputusan yang diambil terburu-buru menimbulkan masalah baru yang lebih besar daripada masalah yang hendak diselesaikan.

Ada pula pepatah: “Nan elok dek awak, katuju dek urang.”

Kebijakan yang baik bukan hanya menguntungkan satu pihak, tetapi diterima dan memberi manfaat bagi semua pihak yang terdampak.

Karena itu, sebelum memindahkan peran SPPG ke kantin sekolah, pemerintah wajib membuka data, menguji kesiapan sekolah secara objektif, menghitung dampak ekonomi terhadap pelaku usaha yang telah berinvestasi, serta memastikan kualitas gizi tidak mengalami penurunan.

Jangan sampai MBG yang semestinya menjadi program peningkatan kualitas generasi bangsa berubah menjadi arena kebingungan kebijakan. Sebab rakyat tidak membutuhkan eksperimen yang mahal. Rakyat membutuhkan kebijakan yang matang, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. []

Mantan Ketua Dekopinda Kabupaten Tanah Datar*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *