Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah

Oleh: Prof. Djohermansyah Djohan*)

Suara lantang Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam rapat dengan Komisi II DPR kemaren seyogianya menjadi alarm bagi pemerintah pusat. Provinsi Maluku Utara membutuhkan tambahan sekitar Rp. 150 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima tidak mencukupi.

Maluku Utara bukan kasus tunggal. Setidaknya 39 daerah menghadapi persoalan serupa. Mereka kesulitan memenuhi kewajiban membayar PPPK yang telah direkrut melalui kebijakan nasional.

Persoalan ini membuka kembali perdebatan lama yang belum pernah benar-benar selesai: sampai di mana batas tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi Indonesia?

Masalahnya bukan sekadar kekurangan anggaran. Yang sedang diuji sesungguhnya adalah konsistensi desain hubungan fiskal antara pusat dan daerah.

PPPK lahir bukan dari inisiatif daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional reformasi birokrasi, penataan tenaga honorer, sekaligus perluasan kesempatan kerja.

Rekrutmen dilakukan berdasarkan kebijakan yang dirancang dan didorong oleh pemerintah pusat. Karena itu, ketika daerah mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, persoalannya tidak bisa serta-merta dilimpahkan sebagai kegagalan daerah mengelola keuangan.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar. Apakah adil jika daerah diwajibkan menanggung beban yang lahir dari kebijakan nasional tanpa dukungan fiskal yang memadai?

Dalam teori desentralisasi, terdapat prinsip sederhana tetapi sangat penting: money follows function. Kewenangan harus diikuti pembiayaan. Ketika pemerintah daerah diberi tugas dan tanggung jawab, sumber daya keuangan yang cukup juga harus tersedia.

Masalahnya, prinsip itu sering kali tidak berjalan utuh dalam praktik.

Daerah diberikan kewenangan besar untuk mengelola pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan dasar lainnya.

Namun kapasitas fiskal setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar, tetapi tidak sedikit yang masih bergantung pada transfer dari pusat. Ketika transfer tersebut mengalami penyesuaian sementara beban belanja pegawai meningkat, ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit.

Dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang mulai dirasakan sejak 2025 kini muncul ke permukaan. Daerah harus melakukan berbagai penyesuaian. Sebagian menunda program pembangunan, sebagian lagi mengurangi belanja pelayanan publik. Kini bahkan muncul ancaman yang lebih serius: ketidakmampuan membayar gaji aparatur yang justru menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Padahal PPPK banyak ditempatkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Mereka adalah guru di sekolah, tenaga kesehatan di puskesmas, petugas pemadam kebakaran, hingga petugas kebersihan. Ketika gaji mereka terganggu, yang sesungguhnya terancam bukan hanya kesejahteraan pegawai, melainkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif biasa. Ia telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan.

Pemerintah pusat tentu dapat menempuh langkah jangka pendek melalui realokasi anggaran, pemberian bantuan fiskal, atau skema pendanaan transisi. Langkah tersebut penting agar pelayanan publik tidak terganggu. Namun solusi sementara tidak cukup.

Yang lebih penting adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan PPPK. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan nasional yang menimbulkan konsekuensi fiskal bagi daerah disertai perhitungan yang realistis mengenai kemampuan daerah membiayainya dalam jangka panjang.

Kasus 39 daerah ini mengajarkan satu hal. Desentralisasi bukan sekadar pembagian kewenangan. Desentralisasi adalah pembagian tanggung jawab yang harus ditopang oleh pembagian sumber daya yang adil antara pusat dan daerah.

Tanpa itu, yang terjadi bukanlah penguatan daerah, melainkan pemindahan beban dari pusat ke daerah. Maka, ke depan sebaiknya gaji ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK di daerah yang bertugas menjalankan urusan pemerintahan dari pusat ditanggung oleh negara.

Jika masalah ini tidak segera dikoreksi, kita berisiko menyaksikan paradoks yang berulang: pemerintah pusat melahirkan kebijakan nasional yang ambisius merekrut jutaan PPPK sementara pemerintah daerah dipaksa menanggung konsekuensinya dengan kemampuan fiskal yang terbatas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan negara bukanlah berapa banyak PPPK yang berhasil direkrut, melainkan apakah negara mampu menjamin mereka bekerja dengan tenang dan melayani masyarakat secara optimal.

Sebab di balik angka-angka anggaran itu, ada warga yang menggantungkan kualitas hidupnya pada pelayanan publik yang diselenggarakan setiap hari.

Kasus 39 daerah bukan sekadar soal gaji PPPK. Ia adalah ujian nyata bagi konsistensi desentralisasi fiskal. Jangan ganti rezim ganti pula kebijakan desentralisasi fiskal kita. []

Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder Institut Otda*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *