Menjaga Prinsip Transparansi Koperasi Desa Merah Putih

Oleh: Musfi Yendra*)

Kebangkitan koperasi menjadi salah satu agenda besar pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Melalui Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pemerintah menempatkan koperasi bukan sekadar badan usaha milik anggota, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, memperluas akses pembiayaan, hingga menopang berbagai program prioritas nasional.

Besarnya skala program ini menjadikannya salah satu proyek kelembagaan ekonomi terbesar dalam beberapa dekade terakhir.

Karena itulah, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau jumlah koperasi yang dibentuk, tetapi juga oleh kualitas tata kelola, terutama keterbukaan informasi publik.

Dalam negara demokrasi, setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk membiayai program publik membawa konsekuensi pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Prinsip ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menyatakan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan.

Semangat UU KIP bukan sekadar memberikan hak kepada masyarakat untuk meminta informasi, tetapi juga mendorong setiap badan publik menjalankan transparansi secara proaktif sebagai bagian dari good governance.

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memiliki karakter yang berbeda dibanding koperasi biasa. Walaupun koperasi pada hakikatnya merupakan organisasi ekonomi anggota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembentukan koperasi yang didorong pemerintah dengan menggunakan pembiayaan negara maupun fasilitas negara menempatkan pengelolaannya dalam ruang akuntabilitas publik.

Dengan demikian, aspek keterbukaan informasi menjadi sangat penting, terutama terhadap informasi mengenai sumber pendanaan, mekanisme penyaluran bantuan, proses pengadaan, pemilihan pengurus, penggunaan aset, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.

Kewajiban tersebut semakin diperjelas melalui berbagai regulasi pelaksanaan UU KIP, termasuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi berkala, informasi setiap saat, serta informasi yang harus diumumkan secara serta-merta apabila menyangkut kepentingan publik.

Apabila koperasi dibentuk, dibiayai, dibina, atau menjalankan fungsi pelayanan publik melalui kebijakan pemerintah, maka prinsip-prinsip keterbukaan tersebut semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelolanya.

Urgensi transparansi semakin terasa apabila belajar dari sejumlah persoalan yang muncul pada pelaksanaan program pemerintah sebelumnya, termasuk polemik yang menyeret sejumlah petinggi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) beberapa waktu lalu.

Terlepas dari proses hukum maupun klarifikasi yang berkembang, kasus tersebut memberikan pelajaran penting bahwa setiap program pemerintah dengan anggaran besar akan selalu menghadapi risiko penyimpangan apabila mekanisme pengawasan dan keterbukaan informasi tidak berjalan optimal.

Publik membutuhkan akses terhadap informasi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi. Transparansi bukan sekadar alat pengawasan, tetapi juga instrumen membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Pelajaran tersebut menjadi semakin relevan bagi Program Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menargetkan pembentukan lebih dari 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Besarnya cakupan program ini diikuti dukungan pembiayaan yang sangat besar.

Pada APBN 2026, pemerintah menyiapkan sekitar Rp83 triliun untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Koperasi Merah Putih. Selain itu, kebijakan pengelolaan Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung operasional program tersebut sehingga sebagian alokasi Dana Desa diprioritaskan bagi implementasi koperasi di tingkat desa.

Anggaran sebesar itu tentu membawa harapan sekaligus tanggung jawab besar. Semakin besar dana publik yang dikelola, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi.

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan koperasi modern tidak hanya ditentukan oleh modal, tetapi juga oleh tata kelola yang akuntabel.

Koperasi-koperasi di negara lain seperti Finlandia, Jepang, maupun Korea Selatan berkembang karena anggota memperoleh akses penuh terhadap laporan keuangan, keputusan pengurus, audit independen, serta mekanisme pengawasan yang terbuka.

Kepercayaan menjadi modal sosial yang jauh lebih penting daripada besarnya bantuan pemerintah.

Dalam konteks Indonesia, keterbukaan informasi seharusnya menjadi budaya organisasi sejak koperasi pertama kali dibentuk. Setiap kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa dan kelurahan idealnya memiliki sistem pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat.

Laporan penggunaan anggaran, daftar pengurus, hasil rapat anggota, kerja sama dengan pihak ketiga, hingga hasil audit sebaiknya dipublikasikan secara berkala melalui media digital maupun papan informasi di desa.

Transparansi seperti ini bukan hanya memenuhi amanat UU KIP, tetapi juga mencegah lahirnya konflik kepentingan, praktik nepotisme, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Lebih jauh lagi, keterbukaan informasi akan memperkuat pengawasan berlapis. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa keuangan, tetapi juga oleh anggota koperasi, masyarakat desa, media massa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Model pengawasan partisipatif seperti inilah yang selama ini menjadi salah satu kekuatan demokrasi administrasi modern. Ketika informasi mudah diakses, peluang penyimpangan akan semakin kecil karena setiap kebijakan dapat diuji oleh publik.

Sehingga ke depan, keberhasilan Koperasi Merah Desa Putih (KDMP) tidak boleh hanya diukur dari jumlah koperasi yang berdiri atau besarnya dana yang terserap. Ukuran sesungguhnya adalah apakah koperasi tersebut mampu menjadi lembaga ekonomi rakyat yang dipercaya masyarakat.

Kepercayaan tidak dapat dibangun melalui slogan, melainkan melalui keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas yang konsisten.

Pengalaman dari berbagai program pemerintah, termasuk pelajaran dari polemik di lingkungan BGN, seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sejak awal. Transparansi bukan hambatan pembangunan, melainkan fondasi agar pembangunan benar-benar menghasilkan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Dalam konteks itulah, keterbukaan informasi publik menjadi investasi paling penting bagi masa depan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai simbol ekonomi kerakyatan Indonesia. []

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *