3.500 Koperasi di Sumbar, Belum Separuh Aktif

H. Roni Mulyadi Dt Bungsu, SE, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra turut didampingi Nurafni Fitri, SH, anggota DPRD Kota Padang Panjang dari Fraksi Gerindra menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. (foto; ist)

PADANG PANJANG, FOKUSSUMBAR.COM – Persoalan koperasi di Sumatera Barat memasuki titik yang patut mendapat perhatian serius. Dari sekitar 3.500 koperasi yang tercatat, koperasi yang disebut masih aktif belum mencapai separuhnya. Di Kota Padang Panjang, dari puluhan koperasi terdaftar, hanya sekitar empat koperasi yang disebut masih menjalankan aktivitas.

Data tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, yang digelar di Kota Padang Panjang, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan menghadirkan H. Roni Mulyadi Dt Bungsu, SE, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra. Ia didampingi Nurafni Fitri, SH, anggota DPRD Kota Padang Panjang dari Fraksi Gerindra yang juga unsur pimpinan DPRD, serta Hj. Hilma Damanhuri Dlalil, S.E., M.Si., Kabid Pemberdayaan dan Koperasi Provinsi Sumatera Barat.

Persoalan tidak berhenti pada banyaknya koperasi yang tidak aktif. Pelaku usaha kecil juga mempertanyakan sejauh mana Perda tersebut telah memberikan dampak nyata setelah berjalan selama beberapa tahun.

BACA JUGA :  HUT RI ke-81, Warga Siguntur Enggan Pasang Bendera, Robi Binur: “Kemerdekaan Belum Dirasakan”

Mila, salah seorang pelaku usaha kecil, mempertanyakan indikator keberhasilan Perda Nomor 16 Tahun 2019.

“Perda ini sudah berjalan cukup lama. Namun di lapangan masih banyak pelaku usaha kecil yang mengeluhkan sulitnya akses modal, pemasaran, legalitas hingga persaingan dengan usaha bermodal besar. Apa bukti konkret bahwa Perda ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan dan daya saing UMKM, bukan sekadar menjadi regulasi yang disosialisasikan setiap tahun? Apa indikator keberhasilannya?”

Pertanyaan itu menuntut pemerintah dan legislatif tidak hanya berbicara mengenai regulasi, tetapi menunjukkan hasil yang bisa diukur.

Sebab bagi pelaku usaha kecil, keberhasilan kebijakan tidak ditentukan oleh banyaknya kegiatan sosialisasi. Ukurannya adalah kemudahan memperoleh modal, legalitas, akses pasar, peningkatan kapasitas usaha dan pertumbuhan pendapatan.

BACA JUGA :  Inovasi Dendeng Pucuk Ubi Sawahan Timur Ikut Warnai Kemeriahan Pawai Telong-Telong HJK Padang ke-357

Ketua PWI Padang Panjang Supriyanto MF mengatakan koperasi tidak boleh hanya bertahan secara administratif.

“Ukuran keberhasilan koperasi bukan sekadar masih tercatat atau memiliki kepengurusan. Ukurannya adalah apakah anggota merasakan manfaat ekonominya. Kalau koperasi ingin kembali menjadi sokoguru perekonomian rakyat, koperasi harus benar-benar hidup dari aktivitas anggotanya,” ujar Supriyanto.

Menurut dia, persoalan koperasi merupakan tanggung jawab bersama. Pengurus bertanggung jawab terhadap tata kelola, anggota harus aktif, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, sedangkan DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Jangan sampai koperasi ramai ketika dibentuk, tetapi sepi ketika anggotanya membutuhkan. Koperasi yang tidak aktif harus dievaluasi, sementara yang masih memiliki potensi harus diperkuat,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dan DPRD dinilai perlu melakukan pemetaan secara terbuka terhadap koperasi yang aktif, tidak aktif maupun yang masih memiliki potensi untuk dikembangkan.

BACA JUGA :  Kantah Pessel Perkuat Pengelolaan Pengaduan melalui Monitoring dan Evaluasi SP4N-LAPOR!

Perda Nomor 16 Tahun 2019 juga dituntut tidak berhenti sebagai produk hukum dan agenda sosialisasi. Regulasi tersebut harus terlihat dalam bentuk koperasi yang sehat serta usaha kecil yang lebih mudah mengakses modal, pasar, legalitas dan perlindungan usaha.

Sebab, jumlah koperasi yang besar tidak otomatis menunjukkan keberhasilan kebijakan.

Yang lebih penting adalah berapa banyak koperasi yang benar-benar beroperasi dan berapa banyak anggotanya yang mengalami peningkatan kesejahteraan.

Di titik itulah Perda Nomor 16 Tahun 2019 akan benar-benar diuji: sebagai regulasi yang bekerja, atau sekadar aturan yang terus disosialisasikan. (susi/php)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *