Negeri yang Lelah Terkejut

Oleh : Tarma Sartima, Ph.D*)

Ada paradoks dalam kehidupan publik kita. Semakin sering korupsi terungkap, semakin kecil daya kejut yang ditimbulkannya. Apa yang dahulu memicu kemarahan nasional dan memenuhi ruang percakapan publik kini sering hanya menjadi satu berita di antara sekian banyak berita lainnya. Kita membaca, menggelengkan kepala, lalu melanjutkan aktivitas seperti biasa.

Bukan karena korupsi semakin kecil. Bukan pula karena dampaknya semakin ringan. Sebaliknya, yang terjadi adalah masyarakat perlahan mengalami kelelahan moral. Terlalu sering menyaksikan penyimpangan membuat sebagian orang kehilangan kemampuan untuk merasa terkejut.

Belakangan, ruang publik kembali diramaikan oleh berbagai kasus yang menyeret penyelenggara negara dan pejabat publik. Ada yang terkait pengelolaan program pelayanan masyarakat, ada yang menyangkut tata kelola birokrasi, dan ada pula yang berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Detail kasusnya boleh berbeda, tetapi pesan yang ditangkap masyarakat cenderung sama, lagi dan lagi integritas menjadi persoalan.

Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan dan asas praduga tak bersalah yang harus dihormati, kemunculan kasus demi kasus tersebut memperlihatkan satu kenyataan yang sulit dibantah terkait persoalan integritas masih menjadi titik rapuh dalam kehidupan birokrasi dan politik kita.

Kalimat “lagi dan lagi” sesungguhnya lebih mengkhawatirkan daripada kasus itu sendiri. Ia menandakan bahwa korupsi tidak lagi dipandang sebagai anomali, melainkan mulai diterima sebagai bagian dari rutinitas kehidupan bernegara. Ketika penyimpangan menjadi sesuatu yang dapat diprediksi, maka yang sedang menghadapi krisis bukan hanya institusi, tetapi juga kesadaran moral publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai survei dan indeks tata kelola menunjukkan bahwa persoalan integritas masih menjadi pekerjaan rumah penting bagi Indonesia. Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis Transparency International secara konsisten menunjukkan bahwa penguatan integritas sektor publik masih memerlukan upaya yang panjang dan berkelanjutan.

Baca juga:  Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Buton Diperkuat Lewat Pengadministrasian dan Pendaftaran

Data tersebut mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar peristiwa yang muncul sesekali, melainkan persoalan struktural yang memerlukan pembenahan yang lebih mendalam. Mungkin persoalan terbesar bangsa ini bukanlah korupsi yang terus terjadi. Persoalan yang lebih berbahaya adalah ketika korupsi tidak lagi melukai kesadaran moral kita.

Ketika masyarakat tidak lagi terusik, penyimpangan kehilangan statusnya sebagai sesuatu yang luar biasa. Pada titik tertentu, publik berisiko memasuki fase sinisme tentang keyakinan bahwa korupsi akan selalu ada, siapa pun yang berkuasa. Sinisme semacam ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi.

Ia membuat warga berhenti berharap, berhenti mengawasi, dan pada akhirnya berhenti peduli. Padahal demokrasi hanya dapat tumbuh di tengah masyarakat yang masih percaya bahwa perubahan adalah sesuatu yang mungkin diperjuangkan.

Filsuf politik Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa salah satu bahaya dalam kehidupan publik adalah ketika masyarakat kehilangan kemampuan untuk menilai secara moral apa yang sedang terjadi di sekelilingnya. Penyimpangan yang terus berulang dapat melahirkan kebiasaan menerima sesuatu yang seharusnya ditolak. Yang salah perlahan dianggap biasa, dan yang biasa akhirnya kehilangan makna etiknya.

Di sinilah korupsi perlu dipahami secara lebih mendalam. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum atau persoalan kerugian keuangan negara. Korupsi pada hakikatnya adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Jabatan diberikan oleh negara untuk melayani masyarakat. Ketika jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi, yang dirusak bukan hanya anggaran, melainkan juga hubungan kepercayaan antara negara dan warga negara.

Baca juga:  Anak, Wifi dan Arah yang Lupa

Persoalan ini menjadi semakin penting karena birokrasi modern pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan. Masyarakat membayar pajak karena percaya negara akan mengelolanya dengan baik. Warga menaati aturan karena percaya institusi bekerja secara adil. Ketika kepercayaan itu terkikis, legitimasi institusi ikut melemah.

Ironisnya, bangsa yang sejak lama menjunjung nilai gotong royong, amanah, dan kepantasan sosial justru berulang kali dihadapkan pada persoalan penyalahgunaan kepercayaan dalam ruang publik. Dalam banyak tradisi lokal Indonesia, seorang pemimpin tidak hanya dinilai dari kecerdasannya, tetapi juga dari keluhuran budi dan keteladanannya. Jabatan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun modernisasi birokrasi ternyata tidak selalu berjalan seiring dengan penguatan etika publik.

Pemikir etika kontemporer Alasdair MacIntyre menyebut bahwa krisis modern sering kali berakar pada hilangnya kebajikan (virtue) dalam kehidupan publik. Aturan mungkin semakin banyak, prosedur semakin rinci, dan pengawasan semakin ketat. Namun tanpa karakter dan integritas, berbagai instrumen tersebut hanya menjadi pagar yang mudah dicari celahnya.

Karena itu, persoalan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah regulasi. Kita telah memiliki banyak aturan, lembaga pengawas, dan mekanisme akuntabilitas. Semua itu penting dan harus terus diperkuat. Akan tetapi, bangsa ini juga memerlukan sesuatu yang lebih mendasar berupa budaya integritas.

Budaya integritas tidak lahir dari slogan. Ia tumbuh melalui keteladanan. Masyarakat belajar tentang kejujuran bukan dari pidato, melainkan dari perilaku para pemimpin. Ketika pejabat publik menunjukkan kesederhanaan, tanggung jawab, dan konsistensi moral, kepercayaan publik akan tumbuh. Sebaliknya, ketika jabatan berkali-kali dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan, yang terkikis bukan hanya reputasi individu, tetapi juga wibawa institusi.

Baca juga:  Nama Adalah Doa

Dalam konteks inilah korupsi harus dipandang sebagai krisis keteladanan. Ia menunjukkan adanya jarak antara nilai yang diucapkan dan perilaku yang dijalankan. Semakin lebar jarak itu, semakin besar pula kekecewaan masyarakat. Ketika publik kehilangan figur yang dapat dipercaya, yang terancam bukan hanya efektivitas pemerintahan, tetapi juga kohesi sosial yang menjadi perekat kehidupan berbangsa.

Namun menjadi bangsa yang lelah terkejut tidak boleh berubah menjadi bangsa yang lelah peduli. Kelelahan adalah reaksi yang manusiawi, tetapi kepedulian adalah syarat utama bagi kehidupan publik yang sehat. Demokrasi memerlukan warga yang tetap kritis, bahkan ketika kasus-kasus serupa terus berulang.

Pada akhirnya, kualitas sebuah bangsa tidak diukur dari ada atau tidak adanya godaan korupsi. Tidak ada negara yang sepenuhnya bebas dari godaan tersebut. Dan yang membedakan adalah bagaimana sebuah bangsa meresponsnya, apakah menganggapnya sebagai keniscayaan, atau terus berupaya memperbaiki diri.

Sebab korupsi mungkin menggerus anggaran negara, tetapi normalisasi korupsi menggerus hati nurani bangsa. Dan sejarah menunjukkan bahwa bangsa tidak runtuh ketika kehilangan uangnya, melainkan ketika kehilangan kemampuan membedakan yang benar dan yang salah. Ketika rasa malu lenyap, ketika amanah dipandang sebagai kesempatan, dan ketika korupsi tidak lagi melukai nurani publik, saat itulah sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas pemerintahan, melainkan arah peradaban bangsa itu sendiri.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ekasakti*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *