Mengenal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025: Mekanisme Baru Pemungutan Pajak Penghasilan Melalui Marketplace

Oleh ; Tomi Hadi Lestiyono, S.E., M.M., CPS., SMC.*)

Pendahuluan

Perkembangan perdagangan digital di Indonesia telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Jutaan pelaku usaha kini memasarkan produknya melalui berbagai platform marketplace atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Seiring dengan pertumbuhan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai upaya menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.

Peraturan ini bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak.

Implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem

perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Latar Belakang PMK Nomor 37 Tahun 2025

PMK Nomor 37 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, serta menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara perdagangan konvensional dan perdagangan melalui platform digital.

Dengan semakin besarnya transaksi e-commerce, pemerintah memandang perlu adanya mekanisme pemungutan yang lebih sederhana sehingga kewajiban perpajakan pedagang dapat dipenuhi secara lebih mudah tanpa menambah jenis pajak baru.

Selain memberikan kemudahan administrasi, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional. Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Baca juga:  Kantah Pessel Susun RKA-K/L 2027, Perkuat Perencanaan Program dan Pelayanan Publik

Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Pengaturan

Secara umum, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur:

  • Penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pihak lain yang memungut Pajak Penghasilan.
  • Tata cara pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.
  • Tata cara penyetoran dan pelaporan pajak yang telah dipungut.
  • Hak dan kewajiban marketplace sebagai pemungut pajak.
  • Ketentuan sanksi administrasi serta ketentuan peralihan.

Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan  tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Marketplace dalam Pemungutan Pajak

Salah satu perubahan penting dalam PMK ini adalah penunjukan marketplace tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas transaksi pedagang yang berjualan di platformnya. Dalam mekanisme ini, marketplace yang memenuhi persyaratan dan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban:

  • memungut PPh sesuai ketentuan;
  • menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara; dan
  • melaporkan pemungutan tersebut kepada otoritas pajak.

Dengan demikian, proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena sebagian kewajiban administratif dilakukan melalui platform digital.

Baca juga:  Pemkab dan TNKS Resmi Teken Kerja Sama Pengembangan Jalur Pendakian Gunung Kerinci via Solsel

Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat penyelenggara PMSE tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai dengan ketentuan PMK-37/2025.

Apakah Ada Pajak Baru?

Salah satu isu yang banyak diperbincangkan ketika PMK ini diterbitkan adalah anggapan bahwa pemerintah mengenakan pajak baru bagi pedagang online. Faktanya, pemerintah menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan objek pajak baru maupun tarif pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha memang sejak lama memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan. Yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

PMK-37/2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Dampak bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, penerapan PMK ini memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana;
  • meningkatkan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan;
  • mengurangi risiko kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak; serta
  • mendorong terciptanya persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline.

Di sisi lain, pelaku usaha tetap perlu memahami status perpajakannya, memastikan data perpajakan telah sesuai, serta menyimpan bukti pemungutan yang diterbitkan marketplace sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Baca juga:  Pramuka Pasaman Barat Gandeng Lapas Talu Perkuat Pembinaan Karakter Warga Binaan

Manfaat bagi Pemerintah

Dari sisi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat:

  • meningkatkan kepatuhan wajib pajak;
  • memperluas basis penerimaan negara;
  • meningkatkan transparansi transaksi digital; dan
  • menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang mengikuti perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Penutup

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 merupakan langkah pemerintah dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Fokus utama regulasi ini bukan menambah beban pajak, melainkan menyederhanakan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan melalui marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut.

Bagi pelaku usaha digital, memahami ketentuan PMK ini menjadi penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar, mudah, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.

Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak pada siaran pers (01/07) “Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana,memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru.”

Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda di KPP Perusahaan Masuk Bursa*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *