Pelantikan Juru Sita dan Pemeriksa Pajak, Al Amin : Bapenda Sumbar Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Kepala Bapenda Sumbar, H. Al Amin, S.Sos., M.M melantik dan mengambil sumpah jurusita pajak daerah dan pemeriksa pajak daerah dilingkungan Bapenda Sumbar. (foto; ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Suasana khidmat mewarnai pelantikan dan pengambilan sumpah Juru Sita Pajak Daerah serta Pemeriksa Pajak Daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Ahad (2/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Sumbar, H. Al Amin, S.Sos., M.M.

Pelantikan dan pengambilan sumpah 18 orang jurusita pajak daerah dan 25 pemeriksa pajak daerah tersebut dihadiri sekretaris, para kepala bidang, kepala UPTD PPD, kasubbag, kepala seksi, pejabat fungsional tertentu (JFT), serta seluruh staf di lingkungan Bapenda Sumbar.

Dalam sambutannya, Al Amin menegaskan bahwa jabatan Juru Sita Pajak dan Pemeriksa Pajak bukan sekadar penugasan administratif, melainkan amanah negara yang memiliki tanggung jawab besar, baik dari sisi hukum, moral, maupun profesional.

“Pejabat yang dilantik hari ini dituntut untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, objektivitas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika aparatur sipil negara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pelatih dan Wasit-Juri Kickboxing Sumbar Matangkan Kesiapan Menuju Porprov XVI
Kepala Bapenda Sumbar, H. Al Amin, S.Sos., M.M. (foto; ist)

Menurut Al Amin, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan pajak harus dilakukan secara efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Ia menjelaskan, Pemeriksa Pajak memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan wajib pajak melalui pemeriksaan yang objektif, independen, dan berbasis data yang akurat. Pemeriksaan tidak hanya bertujuan menemukan kekurangan pembayaran pajak, tetapi juga membangun budaya kepatuhan dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

Sementara itu, Juru Sita Pajak menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya, juru sita dituntut untuk bekerja secara profesional dan humanis dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

BACA JUGA :  Denyut Pembangunan dalam Matematika Langit

Al Amin juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar senantiasa menjaga integritas, kejujuran, dan independensi dalam menjalankan tugas, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

“Keberhasilan pengelolaan pajak daerah tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan yang diperoleh, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui berbagai inovasi pelayanan, penguatan pengawasan, digitalisasi layanan perpajakan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dengan dilantiknya Juru Sita Pajak dan Pemeriksa Pajak yang baru, diharapkan kinerja pengelolaan pajak daerah semakin kuat dan profesional. Kehadiran mereka diyakini akan menjadi faktor penting dalam mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Sumatera Barat.

BACA JUGA :  "Melawan Diri Sendiri"

Di akhir sambutannya, Al Amin mengajak seluruh jajaran Bapenda Sumbar untuk terus bekerja secara kolaboratif, saling mendukung, serta membangun budaya kerja yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada hasil demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (bima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *