31 SPBU di Sumbar Terkena Sanksi Pertamina, Enam Diusulkan Beralih Pengelolaan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara bersama Polda Sumatra Barat tengah melakukan sidak ke SPBU terkait antrean panjang kendaraan yang terjadi ada di Kota Padang. (Foto: Dok. Humas)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatra Barat mendapat pengawasan ketat. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) menjatuhkan sanksi kepada 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM.

Langkah tersebut dilakukan setelah Pertamina berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan Polda Sumbar, menyusul munculnya antrean panjang di sejumlah SPBU.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi mengatakan, pengawasan perlu diperkuat agar distribusi energi kepada masyarakat tetap berjalan tertib dan sesuai aturan.

Dikatakan, Pertamina tidak akan membiarkan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi karena dapat mengganggu akses masyarakat terhadap energi yang menjadi hak mereka.

Dari pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan, sebanyak 31 SPBU di Sumbar mendapat tindakan dari Pertamina. Bentuk sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Sebagian SPBU mendapat surat peringatan selama satu bulan. Ada pula yang dikenai penghentian sementara pasokan BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pertamina juga mengambil langkah lebih tegas terhadap pelanggaran yang dinilai serius. Sebanyak enam SPBU diajukan untuk dialihkan pengelolaannya.

Kebijakan itu ditujukan agar pengoperasian SPBU dan pelayanan kepada konsumen kembali berjalan sesuai standar yang ditetapkan Pertamina.

Baca Juga :  Perkuat Pengelolaan Aset Jaringan, PLN Icon Plus Lakukan Pemeliharaan Rutin di Rokan Hulu

Salah satu temuan berasal dari SPBU di Kabupaten Pesisir Selatan. Pada periode tertentu, SPBU tersebut ditemukan mengalami kekosongan BBM non-subsidi atau JBU. Pemeriksaan juga menemukan adanya penyaluran BBM JBT dan JBKP yang tidak sesuai ketentuan.

Pengawasan Berawal dari Antrean Panjang
Pengawasan terhadap SPBU di Sumbar dilakukan bersama sejumlah pihak setelah antrean kendaraan di beberapa lokasi menjadi perhatian.

Pertamina bersama Pemprov Sumbar dan Polda Sumbar kemudian melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada ketersediaan BBM subsidi.

Tim turut mengecek transaksi penjualan, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, hingga kepatuhan SPBU sebagai lembaga penyalur.

Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas operasional SPBU yang diperiksa masih berjalan normal.

Petugas juga menemukan kendaraan yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai ketika hendak membeli BBM subsidi. Namun, pengisian BBM terhadap kendaraan tersebut tidak dilakukan oleh petugas SPBU.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk mencegah pembelian BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ribuan Nomor Polisi Masuk Pengawasan
Pertamina juga mengembangkan pengawasan dengan memanfaatkan data transaksi dan sistem digital.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora mengatakan, pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan keterlibatan Pertamina, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.

Baca Juga :  PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 Melalui Digitalisasi

Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumbar telah menerbitkan 31 sanksi berupa pembinaan dan penghentian sementara pasokan terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada pengelola SPBU. Pola pembelian konsumen juga dianalisis melalui data transaksi.

Pertamina telah mengajukan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.

Ribuan nomor polisi lainnya juga diajukan untuk dihapus dari sistem setelah ditemukan pola transaksi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Penggunaan QR Code dan analisis pola transaksi menjadi salah satu instrumen Pertamina untuk mempersempit ruang penyalahgunaan BBM subsidi.

Enam SPBU Beralih Pengelolaan
Dari sisi tata kelola SPBU, Pertamina juga telah melakukan pengalihan pengelolaan terhadap sejumlah lembaga penyalur di Sumbar.

Sales Area Retail Sumatera Barat mencatat tiga SPBU telah dialihkan pengelolaannya selama 2026. Jika digabung dengan pengalihan sebelumnya, jumlah SPBU di Sumbar yang telah beralih pengelolaan mencapai enam unit.

Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan dan memastikan standar pelayanan kepada masyarakat dapat diterapkan dengan konsisten.

Kitty menegaskan setiap temuan yang terbukti sebagai pelanggaran akan diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Kabut Asap Pekat, Sekolah dan Jalanan di Padang Lengang dari Pelajar

Tindakan dapat dimulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi dan penghentian sementara pasokan, tergantung tingkat pelanggaran.

Pertamina juga menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi karena praktik tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program subsidi pemerintah.

Polisi Siap Perkuat Pengawasan
Polda Sumbar menyatakan siap mendukung pengawasan distribusi energi di wilayah tersebut.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan Pertamina dibutuhkan untuk menjaga pelayanan energi tetap berjalan baik.

Sinergi lintas instansi juga diarahkan untuk mengantisipasi gangguan yang berpotensi muncul dalam proses distribusi maupun pelayanan BBM di lapangan.

Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center 135. (bic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *