ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantah, Pangkas Alur Kerja dan Edukasi Pemohon

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi pelayanan pengukuran tanah melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal yang kini telah berjalan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia.

Layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dengan menetapkan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) dalam lima hari setelah pengukuran. Kebijakan tersebut telah diuji coba sejak Juli 2025.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan penerapan layanan ini tidak hanya mempercepat proses pengukuran, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja petugas serta meningkatkan kesiapan masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan.

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon, agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Virgo, melalui mekanisme tersebut, pemohon dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia sesuai dengan waktu yang dimiliki. Di sisi lain, petugas ukur dituntut bekerja lebih efektif dengan menangani pengukuran sekaligus pemetaan.

Baca Juga :  Padang Loloskan 14 Atlet ke 19 Nomor Final Kickboxing Porprov XVI, Bidik Juara Umum!

Penyederhanaan alur kerja ini dilakukan dengan mengurangi tahapan birokrasi yang sebelumnya melibatkan sejumlah petugas berbeda. Kini, proses pengukuran dan pemetaan ditangani oleh petugas yang sama sehingga diharapkan lebih efisien.

“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” jelasnya.

Pemohon Diminta Pastikan Batas Tanah

Selain membenahi proses internal, ATR/BPN juga mendorong masyarakat memastikan kesiapan bidang tanah sebelum jadwal pengukuran dilaksanakan.

Pemohon diminta memastikan batas-batas tanah telah jelas, antara lain dengan memasang pagar atau patok, serta menyelesaikan potensi persoalan yang dapat menghambat proses pengukuran.

Kesiapan tersebut menjadi bagian dari surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket dan ditandatangani pemohon saat mengajukan berkas sekaligus memilih jadwal pengukuran.

Baca Juga :  ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Virgo menegaskan, pengukuran tidak dapat dilanjutkan apabila ditemukan persoalan mendasar, seperti ketidaksepakatan mengenai batas tanah dengan tetangga atau bidang tanah yang terindikasi masuk kawasan hutan maupun aset Barang Milik Negara (BMN).

“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan oleh petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN), kita tutup ya,” ungkapnya.

Petugas Loket Jadi Garda Awal Edukasi

Dalam pelaksanaan Pengukuran Terjadwal, pembenahan sumber daya manusia juga menjadi perhatian, terutama petugas loket yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Petugas loket tidak sekadar menerima dokumen permohonan, tetapi juga bertanggung jawab menjelaskan mekanisme layanan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah masuknya permohonan yang belum siap diproses dan berpotensi menjadi tunggakan.

Virgo menyebut, penjelasan petugas loket telah mendorong sebagian pemohon untuk melengkapi dokumen serta memastikan kesiapan bidang tanah sebelum mengajukan pengukuran.

Baca Juga :  Atlet Bola Tangan Padang Tampil Gemilang, Pastikan Juara Umum, 5 Emas 1 Perak 1 Perunggu Diraih

“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan,” katanya.

Ia berharap, penerapan layanan Pengukuran Terjadwal dapat membangun kesadaran masyarakat bahwa kelengkapan administrasi dan kesiapan fisik bidang tanah merupakan bagian penting dalam proses pelayanan pertanahan.

Dengan penyederhanaan alur kerja dan peningkatan pemahaman pemohon, ATR/BPN menargetkan pelayanan pengukuran tanah menjadi lebih tertib, efektif, serta memberikan kepastian proses bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *