Banner Bupati Siak

KPU Kota Padang Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir, Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030

Ketua KPU kota Padang Dorri Putra didampingi komisioner dan Sekretaris KPU menyerahkan berita acara penetapan Walikota dan Walikota Padang terpilih kepada Ketua DPRD kota Padang, Muharlion. (foto; ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih periode 2025-2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024, yang digelar KPU kota Padang di Hotel Truntum, Kamis (6/2/2025).

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra memimpin Rapat pleno didampingi komisioner KPU Padang, Radi Aditama, Arianto, Jefri Harianto, Arset Kusnadi dan Sekretaris KPU Kota Padang, Agustian Piliang.

Dihadiri Penjabat Walikota Andree Algamar, Ketua DPRD Muharlion, Forkopimda, Bawaslu, dan pimpinan partai politik pengusung pasangan calon, KPU kota Padang telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Padang pada 27 November 2024 lalu.

Namun karena ada permohongan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI, maka KPU Padang menunda rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih.

“Setelah PHPU berproses di MK RI, maka Hakim MK RI dalam putusan dismissalnya pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak permohonan PHPU yang diajukan Paslon 03. Dengan penetapan MK ini, maka KPU Padang menggelar rapat pleno Terbuka Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang terpilih dalam Pilkada 2024,” ungkap Dorri Putra.

Dalam berita acara rapat pleno yang dibacakan Ketua KPU kota Padang ini, menyatakan bahwa dalam pilkada 27 November 2024, Pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir memperoleh suara terbanyak yaitu 176.648. suara atau 55,17 persen dari total suara sah.

“KPU Padang melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025, menetapkan Pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Walikota Terpilih dan berlaku sejak tanggal ditetapkan,” jelas Dorri Putra, yang dilanjutkan dengan penandatangan berita acara.

Rapat pleno ditutup dengan penyerahan SK KPU Padang kepada semua parpol politik di Kota Padang. (bima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *