PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Penjabat Walikota Padang Andre Algamar mengeluarkan surat edaran (SE) larangan bermain judi online untuk seluruh pegawai Pemko Padang.
“Surat edaran tersebut kami keluarkan berdasarkan pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online, serta maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online dan meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat,” ujar Andree Algamar, Kamis (11/7/2024).
Andree meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerjanya. Tujuannya agar tidak ada kegiatan judi konvensional dan judi online.
“Kepada kepala perangkat daerah kita minta untuk mengawasi wifi di unit kerja mereka agar tidak dipergunakan untuk judi online,” katanya.
Dikatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang bermain judi, baik online maupun konvensional.
Andree juga sudah memerintahkan camat dan lurah untuk mengajak seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat, bersama-sama mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.
“Untuk seluruh ASN dan non-ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online. Jadilah abdi negara yang baik,” imbaunya. (bsh)