Iqra Chissa: Selamatkan Generasi Muda dari Jerat Narkotika

Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra memberi arahan saat Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di Kantor DPD Partai Golkar Kota Padang, Minggu (9/8/2026). (Foto istimewa)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat M. Iqra Chissa Putra,S.ST., MM, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Ajakan itu disampaikan M. Iqra Chissa Putra, S.ST, MM, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di Kantor DPD Partai Golkar Kota Padang, Minggu (9/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 peserta. Hadir dalam kegiatan itu Tenaga Ahli DPRD Sumbar Deni Pratama Koto, Sekretaris DPD Partai Golkar Padang, Erizal, SE, MM, Wakil Ketua Bidang MPO Komunikasi Digital, Eko Muhardi, serta narasumber Tim Kerja PTM dan Keswa Dinas Kesehatan Sumbar, dr. Eka Fitria.

Iqra mengatakan, persoalan narkoba saat ini semakin kompleks. Menurutnya, narkotika tidak lagi identik hanya dengan ganja, tetapi telah berkembang dalam berbagai jenis dan varian yang dapat menyasar masyarakat, terutama generasi muda.

“Narkoba saat ini bukan hanya ganja. Variannya semakin banyak dan peredarannya juga semakin luas. Karena itu, kita harus bersama-sama menjaga anak-anak dan generasi muda agar tidak terjerumus,” ujar Iqra.

Ketua Partai Golkar Kota Padang itu menegaskan, tidak ada masa depan yang baik bagi seseorang yang menggantungkan hidupnya pada narkoba. Justru, kata dia, pihak yang paling diuntungkan dari peredaran narkoba adalah bandar dan pengedar.

“Tidak ada orang yang menjadi sukses karena mengonsumsi narkoba. Yang mendapatkan keuntungan adalah bandar dan pengedar. Sementara korban akan kehilangan kesehatan, masa depan, pendidikan, pekerjaan, bahkan bisa kehilangan kehidupan,” katanya.

BACA JUGA :  Padang, Rumah Bersama Berbagai Etnis

Iqra menyebut narkoba sebagai salah satu ancaman paling berbahaya bagi generasi bangsa. Karena itu, upaya pencegahan tidak boleh hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Peredaran narkoba memang tidak mungkin kita hindari sepenuhnya, tetapi harus kita minimalisir dan tekan semaksimal mungkin. Akses peredarannya sekarang semakin lancar, sehingga kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang mampu menjadi benteng pertama terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Ini bukan hanya pekerjaan pemerintah. Semua pihak harus terlibat, mulai dari keluarga, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat, sekolah, organisasi kepemudaan sampai lingkungan tempat tinggal,” ujarnya.

Iqra juga mengingatkan pentingnya menghidupkan kembali filosofi adat Minangkabau, “Anak Dipangku, Kamanakan Dibimbiang.”

Filosofi tersebut, katanya, relevan dijadikan kekuatan sosial dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Anak harus mendapatkan perhatian dan pengawasan dari orang tua, sementara kemenakan juga menjadi tanggung jawab keluarga dan lingkungan adat.

“Kalau filosofi Anak Dipangku, Kamanakan Dibimbiang benar-benar kita hidupkan, maka anak-anak kita tidak akan dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan. Mereka harus dibimbing, diarahkan dan diberi lingkungan yang baik,” katanya.

61 Kasus Narkoba Terungkap dalam Tiga Bulan

Kekhawatiran terhadap ancaman narkoba di Sumatera Barat bukan tanpa alasan. Data terbaru Polda Sumbar menunjukkan persoalan narkotika masih cukup serius.

BACA JUGA :  HUT RI ke-81, Warga Siguntur Enggan Pasang Bendera, Robi Binur: “Kemerdekaan Belum Dirasakan”

Dalam periode 1 April hingga 30 Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dengan 79 orang tersangka, terdiri dari 76 laki-laki dan tiga perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi memusnahkan barang bukti sekitar 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja. Sebanyak 11 perkara di antaranya merupakan kasus menonjol, termasuk empat kasus yang terungkap di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Data tersebut menunjukkan bahwa narkoba bukan persoalan yang berada jauh dari kehidupan masyarakat. Peredarannya dapat masuk melalui berbagai jalur dan menyasar berbagai kelompok usia.

Karena itu, Iqra menilai langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Data ini harus menjadi alarm bagi kita semua. Jangan sampai kita baru bergerak ketika anak atau keluarga kita sudah menjadi korban. Pencegahan harus dilakukan dari sekarang, dari keluarga dan lingkungan masing-masing,” katanya.

Dinkes: Pencegahan Harus Dimulai dari Lingkungan Terdekat

Sementara itu, Tim Kerja PTM dan Keswa Dinas Kesehatan Sumbar dr. Eka Fitria menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada persoalan hukum, tetapi juga kesehatan fisik, mental dan sosial seseorang.

Menurut Eka, masyarakat perlu memahami bahwa pencegahan penyalahgunaan zat adiktif harus dilakukan secara bersama-sama dan dimulai dari lingkungan paling dekat, terutama keluarga.

“Pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan satu sektor. Keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat dan pemerintah harus saling menguatkan. Semakin dini kita mengenali faktor risiko dan memberikan edukasi, semakin besar peluang generasi muda kita terlindungi,” ujar Eka.

BACA JUGA :  Satukan Dua TPA dalam Satu Kebaikan, KKN 52 UIN Imam Bonjol Padang Gelar Didikan Subuh di Masjid Raya Pucung Anam

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan stigma kepada orang yang sudah terlanjur mengalami masalah penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, pendekatan kesehatan dan dukungan untuk mendapatkan pertolongan juga penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan.

“Yang sudah terpapar perlu mendapatkan pertolongan dan pendampingan yang tepat. Jangan justru dijauhi dan diberi stigma, karena hal itu dapat membuat mereka semakin sulit mendapatkan bantuan,” katanya.

Eka berharap sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat diteruskan dalam bentuk kepedulian dan tindakan nyata di lingkungan masyarakat.

“Harapan kita, peserta yang hadir hari ini bisa menjadi perpanjangan informasi di keluarga dan lingkungannya. Pencegahan akan lebih kuat apabila masyarakat memiliki pengetahuan dan kepedulian bersama,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus mendorong keterlibatan semua pihak dalam menciptakan lingkungan Sumatera Barat yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda. (jiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *