Lagi-lagi Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Lelaki Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. (foto; ist)

DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM – Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, kembali menunjukkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Hanya selang satu hari dari penangkapan sebelumnya, petugas kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Rimba Raya, Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka yang diamankan berinisial AZ, akrab disapa Am Botak (54), yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berasal dari Kampung Pulau, Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayanan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah sweater berwarna coklat hitam yang di dalam sakunya ditemukan tiga paket sedang dibungkus plastik klip berisi kristal diduga shabu, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler merk Vivo berwarna biru.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Dharmasraya dan sejalan dengan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong, Afriento, dan Samsul Bahri,” ujar AKP Rusmardi.

Saat ini, tersangka AZ beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AZ dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *