JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah di seluruh Indonesia telah berhasil terdaftar melalui program ini.
Program yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut diterapkan secara nasional dengan skema biaya persiapan yang berbeda di setiap wilayah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa besaran biaya persiapan PTSL telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang membagi Indonesia ke dalam lima kategori wilayah.
“Biaya persiapan PTSL berkisar antara Rp150.000 hingga Rp450.000, tergantung kategori wilayahnya,” ujar Shamy dalam keterangannya, Rabu (15/04/2026).
Adapun rincian biaya tersebut yakni Kategori I sebesar Rp450.000 meliputi wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Kategori II sebesar Rp350.000 mencakup Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, Kategori III dengan biaya Rp250.000 meliputi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur. Untuk Kategori IV sebesar Rp200.000 mencakup Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan Kategori V yang meliputi wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp150.000.
Pembiayaan tersebut diatur dalam SKB 3 Menteri, yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui regulasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.
Biaya persiapan ini digunakan untuk mendukung sejumlah kebutuhan teknis, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok batas tanah, meterai, hingga operasional petugas di tingkat desa atau kelurahan. Namun demikian, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Shamy menegaskan, apabila terdapat pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, maupun Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Program ini diharapkan terus mendorong percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh dengan prinsip transparansi dan kemudahan layanan. (AR/RS/jiga)




