PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Sinergi sertipikasi lintas sektor dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan berbagai pemangku kepentingan diyakini mampu mempercepat proses legalisasi aset tanah dan hunian masyarakat.
Melalui kerja sama yang terintegrasi, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses hunian layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimiliki.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita mengatakan, dukungan lintas sektor sangat diperlukan agar program perumahan nasional berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Program 3 Juta Rumah tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik hunian, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan rumahnya.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama keberhasilan program ini,” ujar Mira Desrita.
Ia menambahkan, percepatan sertipikasi tanah untuk perumahan akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.
“Dengan legalitas yang jelas, masyarakat akan merasa lebih tenang dan terlindungi. Ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya,” tambahnya.
Melalui semangat kolaborasi dan pelayanan yang terintegrasi, Program 3 Juta Rumah diharapkan mampu menghadirkan hunian layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia serta mendukung pemerataan pembangunan di berbagai daerah. (*/jiga)




