JPI Desak PLN Berikan Kompensasi kepada Pelanggan Terdampak Blackout Sumatera

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Founder sekaligus Chairman Jaringan Publik Indonesia (JPI), William Nursal Devarco, mendesak PT PLN (Persero) untuk segera memberikan kepastian terkait kompensasi bagi pelanggan yang terdampak peristiwa blackout atau pemadaman listrik total yang terjadi pada 22 Mei 2026 di sejumlah wilayah Pulau Sumatera.

Menurut pria yang akrab disapa Pax Alle tersebut, pemadaman berskala besar itu tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang dirasakan oleh rumah tangga, pelaku usaha, UMKM, perusahaan, serta berbagai sektor jasa yang sangat bergantung pada pasokan listrik.

“Pelanggan listrik adalah konsumen yang membayar layanan. Ketika terjadi gangguan besar yang mengakibatkan aktivitas masyarakat lumpuh, maka sudah sewajarnya PLN memberikan penjelasan terbuka sekaligus kompensasi kepada pelanggan yang terdampak,” ujar Pax Alle kepada FokusSumbar.com, Minggu (24/5/2026).

Tidak Cukup Hanya Permintaan Maaf

Pax Alle menilai permintaan maaf yang disampaikan pasca kejadian blackout merupakan langkah yang baik, namun belum cukup untuk menjawab kerugian yang dialami masyarakat.

Menurutnya, dalam hubungan antara penyedia layanan dan konsumen harus berlaku prinsip keadilan.

“Ketika pelanggan terlambat membayar tagihan listrik, ada sanksi administrasi, denda, bahkan ancaman pemutusan layanan. Maka ketika terjadi gangguan layanan akibat kesalahan sistem atau kelalaian penyedia layanan, publik juga berhak memperoleh bentuk pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh diposisikan hanya sebagai pihak yang menerima dampak tanpa mendapatkan kejelasan mengenai hak-haknya sebagai konsumen.

Dasar Hukum Kompensasi

Pax Alle mengingatkan bahwa hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi telah diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan.

Dalam praktiknya, PLN pernah memberikan kompensasi kepada pelanggan pada sejumlah kejadian pemadaman besar yang terjadi sebelumnya.

Karena itu, JPI meminta agar PLN segera mengumumkan: Penyebab utama terjadinya blackout;
Wilayah yang terdampak; Jumlah pelanggan terdampak; Mekanisme pemberian kompensasi; dan Jadwal penyaluran kompensasi; serta Langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana bentuk tanggung jawab yang akan diberikan,” katanya.

Dampak Meluas ke Berbagai Sektor

JPI mencatat bahwa pemadaman listrik total yang berlangsung di sejumlah daerah Sumatera telah berdampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat.

Beberapa sektor yang terdampak antara lain: UMKM dan usaha perdagangan; Rumah makan dan usaha berbasis pendingin; Jaringan internet dan telekomunikasi; Perbankan dan transaksi digital; Perkantoran dan layanan publik; Dunia pendidikan; Transportasi dan logistik; serta Aktivitas masyarakat umum.

Menurut Pax Alle, pada era digital saat ini listrik telah menjadi kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

“Kita tidak sedang berbicara soal lampu yang mati beberapa menit. Ketika blackout terjadi dalam skala luas, maka aktivitas ekonomi berhenti, layanan publik terganggu, dan masyarakat menanggung konsekuensi yang tidak kecil,” ujarnya.

Publik Diminta Memahami Haknya

Selain mendorong PLN segera bertindak, Pax Alle juga mengajak masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen.

Ia berharap masyarakat tidak hanya menerima keadaan tanpa memperoleh informasi yang memadai terkait kompensasi maupun langkah pemulihan yang dilakukan.

“Publik jangan pasif. Konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh aturan. Ketika terjadi gangguan layanan yang menimbulkan kerugian, masyarakat berhak mendapatkan informasi, penjelasan, dan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

JPI Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Sebagai organisasi yang bergerak dalam advokasi kepentingan publik, Jaringan Publik Indonesia menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat terkait peristiwa blackout tersebut.

JPI berharap PLN dapat mengambil langkah cepat, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan nasional.

“Kami meminta PLN segera mengumumkan skema kompensasi dan menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Kepercayaan publik dibangun melalui tindakan nyata, bukan hanya melalui pernyataan permintaan maaf,” tutup Pax Alle. (*/bima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *