ATR/BPN Luruskan Isu Tanah Ulayat: Bukan untuk Dijadikan Tanah Negara

KAMPAR, FOKUSSUMBAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan anggapan bahwa pendaftaran tanah ulayat bertujuan menjadikan tanah adat sebagai tanah negara.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak bagi masyarakat hukum adat.

“Tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat,” ujar Rezka saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (9/7/2026).

Baca juga:  Kementerian ATR/BPN - Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Menurut Rezka, pendaftaran tanah ulayat dilakukan untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia menegaskan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak. Pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.

“Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” tegasnya.

Tanah ulayat yang telah terdaftar dan tersertipikasi, lanjut Rezka, dapat memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta mencegah terjadinya peralihan tanah secara tidak sah.

Baca juga:  Delapan Bulan Bertaruh Nyawa, Jembatan Anduriang Kembali Bisa Dilintasi Warga

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat.
Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, kegiatan juga diisi dialog terkait batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat. (LS/JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *