Rehabilitasi Bencana Sumatera Butuh Rp100 Triliun, Sumbar Masuk Prioritas

Banjir bandang di Agam. (Foto: Detik)

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM-Pemerintah menyiapkan kebutuhan anggaran mencapai Rp100,17 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat medio 2026-2028.

Besarnya kebutuhan tersebut menunjukkan skala pemulihan pascabencana yang harus ditangani pemerintah dalam tiga tahun ke depan. Dari total anggaran itu, Sumatera Barat menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi bersama Aceh dan Sumatera Utara.

Rencana pembiayaan tersebut mencakup 11.520 kegiatan dan akan dilaksanakan 23 kementerian dan lembaga. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan berbagi kewenangan dalam pelaksanaan program pemulihan tersebut.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pemerintah juga memperkuat kemampuan fiskal daerah untuk mendukung proses pemulihan pasca bencana.

“Daerah-daerah ini juga diberikan kekuatan fiskal dengan ditambah TKD [transfer ke daerah untuk prioritas,” ujar Tito dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).

Kebutuhan Anggaran Terbesar pada 2026
Berdasarkan bahan paparan pemerintah dalam konferensi pers tersebut, kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi mencapai Rp38,94 triliun pada 2026.

Nilainya kemudian diproyeksikan sebesar Rp32,94 triliun pada 2027 dan Rp28,29 triliun tahun 2028.

BACA JUGA :  Merdeka, Belum Sepenuhnya Bebas (Catatan Kecil 81 Tahun Indonesia Merdeka)

Dengan demikian, total kebutuhan selama periode tiga tahun mencapai Rp100,17 triliun.

Pembiayaan tersebut tidak seluruhnya menjadi beban pemerintah pusat. Pemerintah membaginya berdasarkan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebesar Rp61,88 triliun merupakan kebutuhan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Anggaran tersebut diusulkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA kementerian dan lembaga selama periode 2026–2028.

Sementara kebutuhan yang menjadi kewenangan daerah mencapai Rp38,27 triliun.

Kebutuhan tersebut merupakan indikasi program yang telah disepakati dalam forum pendampingan daerah untuk dilaksanakan kementerian dan lembaga sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Meski demikian, pelaksanaan kebutuhan daerah tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pemerintah daerah akan menggunakan sumber pembiayaan APBD sesuai kapasitas fiskal untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi.

11.520 Kegiatan Disiapkan Sampai 2028
Program pemulihan pascabencana tersebut memiliki cakupan yang cukup besar. Pemerintah mencatat terdapat 11.520 kegiatan yang masuk dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi selama tiga tahun.

Pada 2026 terdapat 4.378 kegiatan. Jumlah kegiatan kemudian sebanyak 2.970 tahun 2027 dan kembali meningkat menjadi 4.172 kegiatan tahun 2028.

BACA JUGA :  Tujuh Belasan di Tanah Pasundan, Bogor

Kegiatan tersebut melibatkan 23 kementerian dan lembaga, terdiri atas 21 kementerian dan dua lembaga.

Kementerian Pekerjaan Umum menjadi salah satu instansi dengan kebutuhan pembiayaan terbesar. Selain sektor pekerjaan umum, anggaran pemulihan juga tersebar pada berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan pemulihan kehidupan masyarakat.

Di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keterlibatan banyak kementerian menunjukkan, rehabilitasi pascabencana tidak hanya berkaitan dengan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak.

Pemulihan juga mencakup sektor transportasi, pertanian, perikanan, kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial yang terdampak bencana.

Sumbar Jadi Bagian Penting Pemulihan Sumatera
Masuknya Sumatera Barat dalam skema rehabilitasi dan rekonstruksi tiga provinsi tersebut, membuat kebutuhan pemulihan di daerah menjadi bagian dari agenda pemerintah pusat sampai 2028.

Bagi pemerintah daerah, pembagian kebutuhan berdasarkan kewenangan menjadi penting, karena sebagian program harus diselaraskan dengan kemampuan APBD.

Pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga akan menangani kebutuhan sesuai kewenangan pusat, sedangkan program yang menjadi kewenangan daerah tetap memperhitungkan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Skema tersebut sekaligus menempatkan transfer ke daerah atau TKD sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan prioritas pemulihan.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Pesisir Selatan Ikuti Monev PTSL ILASPP 2026 di Kanwil BPN Sumbar

Besarnya anggaran yang disiapkan juga memperlihatkan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. Pemerintah tidak hanya menyiapkan pembiayaan untuk 2026, tetapi telah memproyeksikan kebutuhan hingga 2028.

Untuk Sumatera Barat, keberadaan program tersebut menjadi bagian dari agenda pemulihan jangka menengah yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Pelaksanaannya akan bergantung pada pembagian kewenangan, kesiapan program serta kemampuan pembiayaan masing-masing pihak.

Secara keseluruhan, Rp100,17 triliun menjadi nilai kebutuhan pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk periode 2026–2028.

Dengan 11.520 kegiatan dan keterlibatan 23 kementerian dan lembaga, program tersebut menjadi salah satu agenda pemulihan besar pemerintah di wilayah Sumatera dalam tiga tahun mendatang. (bic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *