Gebyarkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, KUA Talamau Sosialisasikan Edaran Dirjen Bimas Islam

Tim KUA Talamau, Sosialisasikan SE Dirjen Bimas Islam di Kantor Walinagari Sinuruik Kecamatan Talamau.(foto; ist)

PASAMAN BARAT, FOKUSSUMBAR.COM – Tim KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Talamau Pasaman Barat, Kamis (11/9/2025), menggelar sosialisasi Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor 6 Tahun 2025 kepada generasi muda Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.

Kepala KUA Talamau, Yulman sampaikan, surat edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI ini, berkaitan dengan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) kepada generasi muda, khususnya di Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat.

“Sesuai edaran dan jadwal yang ditentukan, melalui surat edaran Dirjen Bimas Islam itu, untuk kegiatan periode 1 dilaksanakan antara tanggal 1 Juli hingga 30 Desember 2025,” jelas Yulman, melalui akun WhatsApp dari kantor Walinagari Sinuruik, Talamau.

Kegiatan ini, ulasnya, dalam rangka memberi ilmu pengetahuan, wawasan dan pemahaman masyarakat, terutama generasi penerus akan pentingnya pencatan nikah bagi setiap calon pengantin atau pasangan suami-istri, ketika akan melangsungkan proses aqad nikah di wilayahnya.

Selain itu, kata Yulman, sosialisasi ini bukan sekedar menjalankan tugas kelembagaan bagi pihaknya, agar masyarakat peduli dan sadar dengan pentingnya pencatan nikah bagi pasangan bersangkutan.

Kegiatan ini, sambungnya, sebagai bentuk dari tugas dan tanggung jawab dirinya bersama warga KUA Kecamatan Talamau, memberikan materi sosialisasi terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI ini kepada masyarakat, khususnya generasi penerus di wilayah kerjanya.

Penghulu Madya pada wilayah kerja KUA setempat Zulfikar, akui, pentingnya pencatan nikah bagi setiap generasi penerus bangsa Indonesia, labih khusus di Kecamatan Talamau, bukan sekedar ada atau diserahkannya buku nikah kepada pasangan suami dan istri yang telah melangsungkan prosesi ijab qobul saat berlangsungnya aqat nikah.

Pencarian nikah, ulas Zulfikar, untuk mematuhi aturan berbangsa dan bernegara bagi setiap pasangan calon suami dan istri. Selain Syah menurut ketentuan agama, tercatatnya pasangan calon suami dan istri pada lembaran atau dekomen negara, berarti pernikahan pasangan bersangkutan dinyatakan sah menurut undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

Kaidah ini merupakan prinsip dasar dalam Islam yang melarang perbuatan yang menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, dan bentubeari perhatian pemerintah untuk menghindari terjadinya pernikahan gelap dan tidak tercatat di negeri ini. (gmz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *