JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan fitur Swaplotting dalam aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan masyarakat melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone.
Fitur tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan lokasi bidang tanah yang belum terpetakan secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah). Plotting sendiri merupakan proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat GPS yang akurat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan fitur Swaplotting untuk mengajukan titik lokasi bidang tanah mereka.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini ditujukan bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun pemilik sertipikat analog.
Ia menilai kehadiran fitur tersebut membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” katanya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Dalam penggunaannya, masyarakat perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat” kemudian melengkapi identitas pemegang hak dan data sertipikat seperti nomor hak, luas tanah, serta letak bidang. Pengguna juga diminta mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai data pendukung verifikasi.
Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki sertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat” dengan melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen dikirim, sistem aplikasi akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah. (*/jiga)




